Upaya Kriminalisasi Petani Jadi Catatan Buruk Bagi Negara

IMG-20260405-WA0025

LINGKARMEDIA.COM – Perlawanan petani Dusun Dayunan Desa Pesaren Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal telah menempuh perjalanan panjang. Untuk merefleksikan hal tersebut, bersama LBH Semarang, WALHI Semarang serta beberapa organisasi kampus yang ada di Semarang dan Kendal menggelar Festival Rakyat selama dua hari dari Jum’at (3/4) hingga acara puncak pada Sabtu (4/4/2026).

Festival rakyat yang digelar mengangkat tema “Jogo Lemah Urip” yang bermakna menjaga tanah untuk kelangsungan hidup, yang bermakna tanpa tanah maka tidak ada kehidupan petani.

Petani Dayunan yang telah melakukan recleming sejak 2014 usai mendapat keterangan hak lahan seluas 16 hektare dari BPN. Dimana dalam keterangan tertulisnya, BPN menyatakan lahan tersebut masih  berstatus hak milik warga.

Dalam perjalanannya, pihak PT. Soekarli melakukan gugatan terhadap dua petani yakni Trisminah dan Robi’i dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Menanggapi kriminalisasi petani Dayunan yang dilakukan pihak PT Soekarli, sebagai pendamping hukum, Abdul Kholik dari LBH Semarang menjelaskan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap petani menjadi catatan buruk bagi negara yang selama ini terus melakukan kriminalisasi terhadap warga.

“Kriminalisasi terhadap petani Kawulo Alit Mandiri ini menjadi catatan buruk bagi negara yang selama ini terus melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang berjuang termasuk Kawulo Alit Mandiri. Dimana mereka sedang mempertahankan hak atas tanah peninggalan secara turun menurun yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk melindungi hak atas tanah petani Dayunan”, Abdul Kholik.

Lebih lanjut, Abdul menambahkan pihaknya akan mendesak pihak Polda Jateng untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap petani.

“Terkait yang akan dilakukan ke depannya, tentu pertama kita akan mendesak pihak Polda Jawa Tengah agar menghentikan upaya kriminalisasi ini. Karena sebetulnya langkah upaya terhadap Polda Jawa Tengah yang melakukan kriminalisasi sudah kita dilakukan pada 2025 kemarin bersama Pagar Tani, persatuan gerakan tani Jawa Tengah yang terdiri dari organisasi petani di Jawa Tengah. Tapi sampai saat ini pihak penyidik di reskrim umum Polda Jateng terus melakukan upaya kriminalisasi terhadap petani Kawulo Alit Mandiri “, tambahnya.

Abdul juga menegaskan bahwa melawan kriminalisasi merupakan perjuangan bersama. “Bukan hanya dari teman-teman petani Kawulo Alit Mandiri tetapi bagi seluruh rakyat bahwa perjuangan melawan kriminalisasi adalah perjuangan bersama. Sehingga kita bisa mendesak kepada negara segera menghentikan upaya kriminalisasi “.

Menurut catatan LBH Semarang, sepanjang 2025 hingga saat ini di Jawa Tengah terdapat 13 orang petani dan pejuang lingkungan dikriminalisasi.

“Per tahun 2025 hingga saat ini 2026, total ada tiga belas petani dan pejuang lingkungan yang dikriminalisasi. Ini seharusnya menjadi catatan bagi negara bahwasannya petani Kawulo Alit Mandiri yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya mestinya dilindungi oleh konstitusi, undang-undang dasar 45 dan hak asasi manusia. Begitu juga pejuang lingkungan yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi oleh negara agar terhindar dari kerusakan lingkungan”, ungkap Abdul kepada lingkarmedia.com.

Ditambahkannya, hingga saat ini proses kriminalisasi terhadap 13 orang petani dan pejuang lingkungan di Jawa Tengah masih dalam tahap penyidikan.

Sementara, agenda festival rakyat yang digelar, Trisminah saat ditemui lingkarmedia.com menerangkan,”kita sedang menyusun kekuatan ketika menjadi sapu kita bisa melakukan banyak hal, dari pada kita melakukan sendiri kita akan mudah patah”.

Menghadapi upaya kriminalisasi yang ditujukan pada dirinya, Trisminah berpendapat upaya kriminalisasi terhadap nya merupakan upaya tanpa dasar.

“Kita akan tetap melawan, karena tidak berdasar. Kriminalisasi terjadi pada 2014, sedangkan pada tahun 2014 itu PT Soekarli belum terdaftar, dan baru terdaftar pada 2025. Bagaimana mungkin melakukan melaporkan perbuatan hukum di 2014 yang dilakukan oleh orang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali sama PT itu sendiri “, terangnya.

 

Penulis : Samsu

Editor : Ramses