Konflik Agraria di Kabupaten Kendal, 2 Petani Dayunan Dikriminalisasi

IMG-20260403-WA0240

LINGKARMEDIA.COM – Konflik agraria antara petani tembakau Dusun Dayunan Desa Pesaren Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal masih berlanjut. Konflik yang telah berjalan kurang lebih 17 tahun ini berujung pada tindak kriminalisasi terhadap dua petani yang tergabung dalam kelompok tani Kawulo Alit Mandiri.

Trisminah, saat ditemui lingkarmedia.com di kediamannya, Jum’at (3/4/2026) siang menjelaskan bahwa lahan tersebut belum berpindah kepemilikan.

“Tahun 2014 kami bersama LBH Semarang sudah melakukan audiensi dengan pihak BPN Kendal, mempertanyakan apakah foto copy sertipikat itu masih asli namanya yang ada di BPN. Dan memang belum ada peralihan hak, belum ada jual beli baik ke PT Soekarli atau ke siapa pun, dan memang sudah bersertifikat atas nama warga”, ungkap Trisminah.

Usai mendapatkan jawaban tertulis dari BPN Kendal, warga petani melakukan Reclaiming pada 2014 pihak PT Soekarli melakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana terhadap petani dan dimenangkan petani di tingkat pengadilan negeri.

Saat ini dua petani yakni Trisminah dan. Robi’i dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh PT Soekarli atas tuduhan penyerobotan tanah.

“Hari ini kita dapat panggilan ke Polda dengan tuduhan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh saya dan Mbah Robi’i. Padahal yang menduduki itu banyak orang”, tambah Trisminah kepada lingkarmedia.com.

Diketahui, konflik agraria yang dialami warga bermula ketika lahan garapan warga Dayunan seluas 16 hektare berupa letter patok D masuk obyek redistribusi lahan pada tahun 1960.

Selepas bertahun-tahun berlalu, Paguyuban Petani Kawulo Alit Dayunan bertani menguasai tanah tinggalan nenek moyang untuk ditanami cengkeh, kopi, tembakau, dan tanaman holtikultura lainnya.

Warga Dayunan ketika itu diminta menyerahkan tanah mereka oleh oknum kepala desa setempat kala itu dengan dalih untuk negara.

Namun, tanah itu diduga digarap oleh PT Soekarli dengan ditanami cengkeh sejak tahun 1973.

Warga yang tidak tahu menahu soal itu, kemudian diberi informasi oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kendal bahwa tanah di Dayunan yang dikuasi PT Soekarli sertifikatnya masih atas nama warga Dayunan.

Hingga pada Juni 2014 warga mendapatkan surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal perihal informasi sertifikat tanah tersebut statusnya masih atas nama warga Dayunan.

 

Penulis : Samsu / Shereen Mulya

Editor : Ramses