Terkait Kasus Korupsi Gus Yaqut, KPK Segera Periksa Biro Haji
LINGKARMEDIA.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas atau Gus Yaqut, pekan depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dimana pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan sejumlah lokasi lainnya bergantung pada lokasi para PIHK atau biro travel tersebut.
“Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
KPK berharap bahwa lokasi pemeriksaan yang dekat dengan biro haji dapat membuat penanganan kasus kuota haji berjalan lebih efektif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus tersebut. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur , pemilik biro penyelenggara haji Maktour , tidak dijadikan tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Proses Penahanan dan Tersangka Baru
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah, dan KPK mengabulkan permohonan tersebut pada 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali menjadi tahanan Rutan KPK setelah proses pengalihan dihapus.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026 KPK mengumumkan dua tersangka baru yaitu Ismail Adham , Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba , Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








