Disorot Masyarakat, KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif
LINGKARMEDIA.COM – Sorotan terhadap kebijakan penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah.
Setelah Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang mengajukan pengalihan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel juga mengajukan pengalihan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel ini akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.
Sementara itu, penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru minta penahanan kliennya jadi tahanan rumah seperti mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Abdul Wahid saat sidang dalam agenda Pembacaan Dakwaan. Terlihat 3 terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.
“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, Kamis (26/3/2026).
Penasihat hukum juga mengungkap alasan permohonan itu. Salah satunya soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu dan alasan kesehatan.
Berbeda dari Gus Yaqut yang status tahanan rumahnya sempat dikabulkan namun kembali dijemput jadi tahanan rutan, kini KPK tegas, langsung tolak pengajuan Abdul Wahid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat.
“Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa,” kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang.
Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Sebelumnya, lima aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026), dan memasang banner satire sebagai “penghargaan” protes.
Aksi ini menyoroti kebijakan KPK yang sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Meski Gus Yaqut kini telah ditarik kembali ke Rutan KPK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa banner bertajuk “Rekor Istimewa” tersebut tetap harus diserahkan sebagai pengingat sejarah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kembalinya Yaqut ke rutan bukan berkaitan dengan kondisi kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit,” singkat Budi, mengonfirmasi berakhirnya status “tahanan rumah” tersebut.
Banner satire di tengah lengangnya Gedung KPK ini menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan publik tidak bisa ditawar dengan perlakuan istimewa bagi para terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses







