Dewas Didorong Investigasi Keputusan KPK

total-kpk-tangkap-27-orang-terkait-ott-bupati-cilacap-aue

LlNGKARMEDIA.COM – Pengalihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah karena faktor kesehatan. Alasan ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai strategi penanganan perkara.

Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan banyak faktor yang menjadi alasan pengalihan status tahanan Yaqut salah satunya karena alasan kesehatan.

“Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” kata Asep kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Dikatakannya, strategi penanganan perkara juga menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan rumah Yaqut.

“Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” ujarnya.

Asep mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok. Dia akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut besok.

Diketahui, Yaqut kembali tiba di gedung KPK pukul 10.32 WIB untuk ditahan dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Sementara, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menginvestigasi keputusan pengalihan tahanan untuk Yaqut Cholil selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Menurut Yudi, penyidik, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, dan Pimpinan KPK perlu diperiksa agar Dewas KPK bisa mendapatkan gambaran utuh di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut.

“Kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil, karena mereka tidak bisa masuk kesitu namun ke kejanggalan prosesnya,” katanya.

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Samsu