DPP API Laporkan Lima Pimpinan KPK ke Dewas
LINGKARMEDIA.COM – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan pemeriksaan kesehatan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qiumas dinilai terdapat perlakuan yang berbeda dengan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar. Menurutnya, KPK sempat mengabaikan permintaan Noel untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau medical check up (MCU) mengingatkan Noel memiliki keluhan diabetes dan penyumbatan pembuluh darah.
“Jadi di satu sisi Immanuel Ebenezer mengajukan medical check-up menyeluruh itu tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan, tetapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC,” ujar Aziz Yanuar seusai melaporkan pimpinan dan pejabat KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Aziz mengakui permohonan pemeriksaan kesehatan pertama dan kedua dikabulkan KPK, sementara permintaan ketiga untuk medical check up diabaikan KPK.
“Pada waktu Immanuel Ebenezer ini ditahan di KPK, ada permohonan untuk medical check-up secara menyeluruh pada permohonan ketiga. Jadi pertama permohonan untuk dia pemeriksaan kesehatan karena sakit, diberikan, yang kedua juga diberikan. Yang ketiga ketika mau medical check-up secara menyeluruh, tidak digubris oleh KPK,” tutur Aziz Yanuar.
Pihaknya bersyukur akhirnya pemeriksaan medical check up dikabulkan oleh pihak pengadilan setelah status Noel menjadi terdakwa.
“Makanya kemarin dari pengadilan sudah diberikan untuk medical check-up yang menyeluruh dan alhamdulillah sudah terjadi, sudah dilakukan. Atas rekomendasi dari dokter, harus ada operasi kecil terhadap Immanuel Ebenezer untuk penyumbatan di pembuluh darahnya mencegah adanya stroke mendadak nantinya terhadap Immanuel Ebenezer. Itu permohonan yang kita ajukan ke pengadilan, insyaallah nanti pekan depan,” pungkas Aziz Yanuar.
Terkait polemik penahanan rumah Gus Yaqut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Mewakili DPP Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik berupa nilai keadilan, profesionalisme, transparansi dan etika pemerintahan terkait pengalihan jenis tahanan Yaqut.
“Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Sementara, KPK kembali merespons pelaporan etik terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang kini diajukan oleh pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Immanuel Ebenezer.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memandang pelaporan yang disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut sebagai sesuatu yang sah.
“Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (27/3).
Budi menyampaikan, partisipasi masyarakat merupakan pengejawantahan pelaksanaan tugas KPK dalam penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Ditegaskannya, Dewas KPK akan melakukan asesmen secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Menurutnya, proses tersebut bagian sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan
“KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Budi.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji







