Rencana TPU di Oro-Oro Ombo, Pemkot Batu dan Perhutani Beda Keterangan
LINGKARMEDIA.COM – Rencana pemanfaatan lahan kawasan hutan Perum Perhutani sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, terus menjadi perhatian publik. Selain mendapat penolakan dari sebagian warga, rencana tersebut juga memunculkan perbedaan keterangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dengan Perum Perhutani terkait kewenangan penentuan lokasi dan luasan lahan.
Pemkot Batu menyebut penyediaan TPU baru merupakan program prioritas untuk menjawab kebutuhan pelayanan pemakaman di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Pemerintah daerah juga menilai penyediaan fasilitas pemakaman merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana amanat regulasi.
Kepala Dinas Perkim Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H., mengatakan fasilitas pemakaman umum harus dapat melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama, suku, maupun ras.

“Penduduk Kota Batu saat ini mencapai 230.000 jiwa, bertambah hampir 100.000 sejak kota ini dibentuk. Semua warga pada akhirnya akan wafat dan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pelayanan pemakaman yang mandiri,” ujar Arief saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: https://lingkarmedia.com/minimnya-sosialisasi-rencana-pembangunan-tpu-di-dusun-dresel-ditolak-warga/
Menurutnya, kebutuhan TPU baru semakin mendesak karena sejumlah tempat pemakaman yang berada di kawasan perkotaan telah mengalami keterbatasan kapasitas. Salah satunya berada di wilayah Kelurahan Sisir yang disebut hampir penuh.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkot Batu mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan hutan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Arief menyebut terdapat regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memungkinkan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan fasilitas umum.
Lokasi yang direncanakan berada di wilayah administrasi Desa Oro-Oro Ombo, tepatnya di Dusun Dresel. Namun, terkait penentuan titik lokasi, Arief menyatakan bahwa Pemkot Batu tidak menentukan secara langsung titik koordinat lahan yang diajukan.
“Kami sendiri saat mengajukan permohonan itu tidak mengetahui persis lokasi-lokasi mana yang akan ditentukan. Itu berdasarkan informasi, penetapan atau titik-titik yang dipilih oleh Perhutani,” jelasnya.
Ia menambahkan, titik koordinat serta gambar lokasi disebut ditentukan oleh pihak Perhutani. Karena itu, Dinas Perkim mengaku tidak mengetahui secara detail lokasi yang ditetapkan sebelum proses tersebut berjalan.
“Kami tidak memahami secara persis di situ yang ditentukan. Bahkan yang menentukan titik koordinat dan menggambar titik lokasi adalah dari teman-teman Perhutani,” ungkap Arief.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Arief juga membantah informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai rencana penggunaan lahan seluas sekitar 5 hektare. Menurutnya, lahan yang direncanakan untuk TPU hanya berada pada satu titik dengan luasan sekitar 1 hektare.
“Yang ditunjuk hanya satu titik kurang lebih satu hektare,” tegasnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Malang, Kelik Djatmiko. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kelik menjelaskan bahwa kewenangan Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan terbatas pada kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan.
Kegiatan tersebut antara lain rehabilitasi, perlindungan hutan, pemanenan hasil hutan kayu dan nonkayu, serta pemanfaatan jasa lingkungan yang telah masuk dalam rencana pengelolaan jangka panjang maupun jangka pendek.

“Terkait dengan pembangunan TPU bukan merupakan kegiatan pengelolaan hutan, tetapi masuk kategori penggunaan lain yang menjadi kewenangan kementerian kehutanan,” kata Kelik.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ia menjelaskan, apabila terdapat usulan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan lain di luar kegiatan pengelolaan hutan, maka diperlukan proses dan pertimbangan teknis dari tim terpadu.
Menurut Kelik, rencana pembangunan TPU tersebut masih berupa usulan dari Pemkot Batu. Penggunaan lahan nantinya harus mendapatkan izin dari kementerian yang berwenang atau pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan.
“Sepengetahuan saya lokasi TPU tersebut baru merupakan usulan dari Pemkot yang nantinya usulan tersebut harus mendapatkan izin penggunaannya oleh kementerian kehutanan atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh kementerian kehutanan,” jelasnya.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Kelik juga membantah pernyataan bahwa Perhutani memiliki kewenangan untuk memberikan alokasi atau menunjuk lokasi TPU. Menurutnya, Perhutani tidak berwenang menetapkan lokasi untuk pembangunan fasilitas tersebut.
“Perhutani tidak berwenang memberikan alokasi atau penunjukan lokasi TPU yang dimaksudkan, namun bisa jadi dalam penentuan lokasinya dikonsultasikan atau dikomunikasikan lebih awal dan sifatnya hanya sebatas pandangan atau diskusi saja,” tegasnya.
Selain perbedaan terkait kewenangan penentuan lokasi, terdapat pula perbedaan keterangan mengenai luas lahan. Jika Pemkot Batu menyebut luas lahan yang direncanakan sekitar 1 hektare, Kelik menyatakan lahan yang bakal digunakan kurang lebih 2 hektare.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang masih perlu diperjelas kepada masyarakat, terutama terkait batas lokasi, luasan lahan, mekanisme perizinan, serta status akhir rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk TPU di Dusun Dresel.
Hingga kini, rencana tersebut masih berada dalam proses pengajuan dan belum dapat direalisasikan sebelum seluruh tahapan perizinan dan persetujuan dari kementerian yang berwenang terpenuhi.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








