Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPTD Jadi Tersangka
Kota Batu, Lingkarmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Batu pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, AS langsung ditahan di rumah tahanan negara untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
AS diketahui pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar pada dinas terkait selama periode 2020 hingga 2024. Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas perdagangan milik Pemerintah Kota Batu, khususnya berkaitan dengan pemberian, penunjukan, serta penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani pada tahun anggaran 2023.
Penetapan AS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai Kejari Batu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta alat bukti dari sejumlah pihak. Penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang kemudian menjadi dasar untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Diduga Tarik Uang dari Pedagang
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS diduga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya ketika mengelola kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Modus yang diduga dilakukan yakni meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang. Uang tersebut berkaitan dengan proses pemberian, penunjukan maupun penggunaan fasilitas kios dan los yang berada di lingkungan pasar milik pemerintah daerah tersebut.
Dari hasil perhitungan sementara penyidik, jumlah uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai Rp262.800.000.
Nilai tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang didalami oleh penyidik. Kejari Batu masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan praktik tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa AS disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut antara lain mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Meski AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kejari Batu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban apabila keterlibatannya dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pengembangan tersebut menjadi penting mengingat pengelolaan kios dan los di pasar daerah melibatkan berbagai proses administrasi serta hubungan antara pemerintah daerah dan para pedagang.
Kejari Batu juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan fasilitas publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Pasar rakyat semestinya menjadi ruang yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Karena itu, pengelolaan kios dan los harus dilakukan berdasarkan aturan, prosedur yang jelas, serta mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Kejari Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Batu tetap menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.
Penetapan AS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Namun, status bersalah seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Hak-hak hukum tersangka juga dipastikan tetap dihormati dan dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani ini menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas publik dan aktivitas ekonomi para pedagang.
Langkah Kejari Batu tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset dan fasilitas pemerintah daerah sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pasar yang bersih, transparan dan akuntabel.
Penyidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
Penulis : Samsu








