Polemik Sumber Air Gimbo Belum Temui Titik Terang, Warga Minta Alat Bor Dikeluarkan

IMG_20260901_094834

Kota Batu, Lingkarmedia.com – Polemik sumber air di Kampung Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski sejumlah upaya musyawarah telah dilakukan, kekhawatiran masyarakat terhadap rencana aktivitas pengeboran air bawah tanah masih belum mendapatkan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

Terbaru, musyawarah terbatas kembali digelar pada Senin (31/8/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan pihak Kecamatan Bumiaji pada 20 Agustus 2026 yang saat itu tidak menghadirkan perwakilan PT Esa Swardhana Tani.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/polemik-pengeboran-sumur-gimbo-sumberbrantas-kecamatan-bumiaji-segera-panggil-pt-esa/

Dalam musyawarah terbatas kali ini, sejumlah pihak hadir, di antaranya perwakilan warga yang diwakili Kepala Dusun (Kasun) Jurangkwali dan perangkat Desa Sumberbrantas, Kepala Dusun Gimbo, Camat Bumiaji, perwakilan PT Esa Swardhana Tani, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Pertemuan tersebut kembali membahas kekhawatiran masyarakat mengenai aktivitas pengeboran yang dilakukan perusahaan di wilayah Sumberbrantas. Warga sejak awal menyampaikan bahwa persoalan utama bukan keberadaan investasi, melainkan potensi dampaknya terhadap sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Mewakili warga, Kasun Jurangkwali Sugeng menegaskan bahwa masyarakat Gimbo masih memegang argumentasi yang sama seperti dalam musyawarah sebelumnya. Warga khawatir aktivitas pengeboran dapat berdampak terhadap keberadaan maupun ketersediaan sumber air yang digunakan masyarakat.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut Sugeng, keberadaan sumber air memiliki posisi penting bagi kehidupan warga sehingga perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan bersama.

“Warga kami tidak menolak investasi di wilayah kami. Yang terpenting jangan sampai ada masalah dengan sumber air, karena menjadi kebutuhan yang sangat vital sebagai sumber kehidupan,” kata Sugeng.

Perusahaan Tegaskan Terbuka untuk Musyawarah

Sementara itu, perwakilan PT Esa Swardhana Tani bidang perizinan, Dedy, menyampaikan bahwa pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat maupun Pemerintah Desa Sumberbrantas.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup diri terhadap aspirasi warga dan siap mengikuti proses musyawarah untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

“Kami sejak awal selalu terbuka, baik kepada warga maupun pihak Pemerintah Desa. Kami siap kapan pun untuk terus berkoordinasi untuk menemukan solusi demi kebaikan bersama. Kalau kami tidak boleh mengebor air bawah tanah, monggo silakan kami dibantu untuk membuat solusi yang tepat,” ujar Dedy.

Dedy juga menjelaskan mengenai kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Menurutnya, PT Esa Swardhana Tani bukan merupakan perusahaan industri manufaktur yang membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia menyebut kegiatan perusahaan bergerak di bidang agribisnis dan agrowisata pertanian. Selain itu, perusahaan mengklaim telah memenuhi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami bukan buka pabrik, perlu diingat bahwa kami buka usaha agro wisata pertanian, jadi tidak memerlukan air yang begitu besar. Perizinan juga sudah terpenuhi secara OSS,” jelasnya.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran masyarakat. Warga tetap meminta adanya kepastian bahwa aktivitas perusahaan tidak akan mengganggu sumber mata air yang menjadi kebutuhan masyarakat sekitar.

Warga Minta Alat Bor Dikeluarkan

Dalam forum musyawarah, aspirasi masyarakat disebut semakin mengerucut. Warga Gimbo meminta alat bor yang saat ini berada di wilayah Desa Sumberbrantas dikeluarkan.

Selain itu, masyarakat meminta agar tidak dilakukan pengeboran kedua sebelum persoalan mengenai sumber air mendapatkan kejelasan dan terdapat kesepakatan bersama antara warga, pemerintah desa, perusahaan, dan pihak terkait lainnya.

“Saat ini warga menginginkan agar alat bor yang ada dikeluarkan dari Desa Sumberbrantas dan tidak melakukan pengeboran kedua sebelum ada kejelasan,” tandas Sugeng.

Permintaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang masih belum menemukan kesepakatan dalam musyawarah terbatas. Di satu sisi, perusahaan menginginkan kepastian untuk menjalankan kegiatan usahanya. Di sisi lain, warga meminta jaminan perlindungan terhadap sumber air yang dianggap menyangkut kepentingan dasar masyarakat.

Pemerintah dan Polisi Minta Warga Menahan Diri

Karena belum tercapai kesepakatan, Camat Bumiaji Thomas Maydo meminta masyarakat tetap menahan diri. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami sampaikan kepada warga agar jangan sampai mengambil tindakan yang melawan hukum. Jangan sampai nanti malah merugikan diri sendiri. Maka dari itu, yang terpenting adalah komunikasi yang baik. Pasti semua persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Thomas menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah sebagai jalan untuk mencari solusi. Ia berharap persoalan sumber air tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Imbauan serupa disampaikan Kasat Intel Polres Batu Iptu Agus Sulistiyono, S.T., M.Si. Ia meminta masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

“Kami selaku pihak kepolisian Polres Batu menghimbau dengan sangat kepada warga agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Sebisa mungkin jangan sampai berperkara dengan hukum. Silakan semua diselesaikan dengan komunikasi yang baik sampai ketemu titik terang sebagai jalan keluar yang baik dan bijak,” tegasnya.

Warga Menunggu Hearing DPRD Kota Batu

Polemik sumber air tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke jalur aspirasi melalui DPRD Kota Batu. Warga Gimbo melayangkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kota Batu pada 13 Agustus 2026.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Langkah tersebut dilakukan setelah tenggat waktu dua minggu pasca-Musdesus jaring aspirasi masyarakat yang digelar pada 9 Juli 2026. Warga berharap hearing dapat menjadi ruang terbuka untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, serta pihak-pihak terkait guna membahas persoalan sumber air secara menyeluruh.

Bagi masyarakat Sumberbrantas, persoalan ini bukan sekadar mengenai keberadaan investasi. Warga ingin memastikan bahwa masuknya kegiatan usaha tidak mengancam keberadaan sumber mata air yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, perusahaan juga membutuhkan kepastian agar kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Karena itu, solusi yang mempertemukan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha menjadi kebutuhan mendesak.

Kini, perhatian warga tertuju pada proses hearing bersama DPRD Kota Batu. Masyarakat berharap persoalan sumber air di Kampung Gimbo dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan komunikasi terbuka sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Bagi seluruh pihak, penyelesaian yang transparan dan dapat diterima bersama menjadi penting untuk menjaga hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha, sekaligus memastikan sumber air sebagai kebutuhan dasar masyarakat tetap terlindungi.

 

Penulis: Samsu