Penolakan Pengeboran Air Tanah PT Esa Menguat, Musdesus Sumberbrantas Sepakat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
LINGKARMEDIA.COM – Penolakan masyarakat terhadap rencana pengeboran air bawah tanah tahap kedua yang dilakukan PT Esa Swardhana Thani di wilayah Gimbo RT 05 RW 06, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terus menguat. Aspirasi warga tersebut kini resmi dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Gedung Graha Manunggal Bhakti, Kamis (9/7/2026).
Musyawarah yang berlangsung sekitar tiga jam itu dihadiri oleh Camat Bumiaji, Kepala Desa Sumberbrantas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, perangkat desa, ketua RT dan RW, lembaga desa, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga perwakilan warga yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap rencana pengeboran tersebut.
Agenda utama Musdesus adalah menetapkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat terkait penolakan pengeboran air bawah tanah tahap kedua oleh PT Esa Swardhana Thani sebagai dasar langkah pemerintah desa dalam menyikapi persoalan tersebut.
Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemerintah desa telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengirimkan surat kepada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/daedlock-penyelesaian-polemik-di-warga-gimbo-belum-membuahkan-hasil/
Menurutnya, surat tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau perizinan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/polemik-pelaksanaan-proyek-villa-kayu-selesai-lewat-perundingan-dan-mou/
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan kajian teknis, khususnya mengenai kondisi sumber mata air dan potensi dampak yang mungkin ditimbulkan apabila pengeboran air bawah tanah kembali dilakukan.

“Kami sudah melayangkan surat ke pihak perizinan, PUPR, dan DLH terkait aspirasi masyarakat,” ujar Saniman di hadapan peserta Musdesus.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/warga-gimbo-pasang-spanduk-penolakan-pengeboran-air-tanah/
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sumberbrantas, Yoyok Novalianto, yang memimpin jalannya musyawarah berharap forum tersebut mampu menjadi ruang penyelesaian persoalan secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Ia mengatakan, hasil penjaringan aspirasi yang sebelumnya telah dilakukan diharapkan dapat difasilitasi oleh pemerintah desa sehingga polemik yang berkembang tidak terus berkepanjangan.

“Mudah-mudahan pemerintah desa dapat memfasilitasi hasil jaring aspirasi kemarin, sehingga masalah di Desa Sumberbrantas tidak berlarut-larut,” kata Yoyok.
Musdesus tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat penjaringan aspirasi masyarakat yang digelar pada 21 Mei 2026. Dalam forum sebelumnya, berbagai elemen masyarakat menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap rencana pengeboran air tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Warga menilai lokasi pengeboran tahap kedua berada di kawasan yang sangat dekat, bahkan berada di atas sumber mata air yang selama ini menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat.
Mereka khawatir aktivitas pengeboran dapat memengaruhi debit air, merusak keseimbangan lingkungan, hingga mengancam keberlangsungan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Selain menjadi sumber kebutuhan warga setempat, mata air di kawasan Sumberbrantas juga memiliki fungsi yang jauh lebih luas. Air dari kawasan tersebut diketahui mengaliri sedikitnya 13 wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Karena itu, masyarakat menilai keberadaan sumber mata air tersebut harus mendapat perlindungan maksimal mengingat manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh warga Desa Sumberbrantas, tetapi juga masyarakat di berbagai daerah lainnya.
Tidak hanya persoalan lingkungan, warga juga menyoroti nilai sejarah kawasan tersebut. Mereka mengkhawatirkan pengeboran dapat menghilangkan atau merusak keberadaan Titik Nol Sumber Brantas yang selama ini dikenal sebagai kawasan bersejarah sekaligus menjadi identitas Desa Sumberbrantas.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Bagi masyarakat, kawasan tersebut memiliki nilai ekologis, historis, dan budaya yang harus dijaga keberadaannya untuk generasi mendatang.
Di kesempatan berbeda, perwakilan warga Gimbo, Nino menyampaikan sikap penolakan rencana pengeboran kedua di wilayahnya.

“Berdasarkan hasil kajian dan data yang berhasil kami kumpulkan, untuk pengeboran kedua ditolak”, ujar Nino
Nino menegaskan, adanya kabar penerimaan kompensasi pada pengeboran pertama merupakan pemelintiran berita.
“Pada kesepakatan pengeboran pertama, warga Gimbo tidak ada meminta kompensasi sama sekali”, tegasnya.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Lebih lanjut, Nino menyoroti raibnya surat kesepakatan yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Selama proses musyawarah, berbagai masukan dan pendapat disampaikan oleh peserta. Mayoritas peserta menyatakan pentingnya pemerintah daerah melakukan kajian ilmiah secara menyeluruh sebelum memberikan keputusan terhadap rencana pengeboran tersebut.
Masyarakat juga berharap seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga sebagai pihak yang terdampak langsung.
Hasil Musdesus kemudian menetapkan bahwa aspirasi masyarakat mengenai penolakan pengeboran air bawah tanah tahap kedua akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Sumberbrantas untuk mengajukan permohonan hearing bersama Komisi B DPRD Kota Batu dan Pemerintah Kota Batu.
Melalui forum hearing tersebut, masyarakat berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membahas persoalan secara terbuka, termasuk meninjau kembali rencana pengeboran dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keberlanjutan sumber daya air, serta kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya keputusan Musdesus ini, pemerintah desa berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan pembahasan bersama pemerintah daerah. Di sisi lain, warga berharap aspirasi mereka benar-benar menjadi perhatian sehingga kelestarian sumber mata air di Desa Sumberbrantas tetap terjaga sebagai aset penting bagi Kota Batu maupun wilayah Jawa Timur.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








