Warga Gimbo Pertanyakan Raibnya Surat Berita Acara Kesepakatan Dengan PT EST

IMG_20260515_081321

LINGKARMEDIA.COM – Hilangnya surat berita acara asli hasil kesepakatan antara warga Jalan Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dengan pihak PT. Esa Swardhana Thani (EST) menjadi sorotan warga. Dokumen yang disebut memuat sejumlah poin penting terkait rencana pengeboran tersebut dipertanyakan keberadaannya dalam forum pertemuan di Aula Desa Sumberbrantas pada Senin (11/5/2026) lalu.

Pertemuan yang berlangsung cukup alot itu dihadiri warga, perangkat desa, hingga sejumlah pihak terkait. Dalam forum tersebut, juru bicara warga Gimbo, Neno, secara langsung mempertanyakan keberadaan surat berita acara hasil sosialisasi dan kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 4 September 2023.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/daedlock-penyelesaian-polemik-di-warga-gimbo-belum-membuahkan-hasil/

Pertanyaan itu dilontarkan kepada Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman. Namun di hadapan warga yang hadir, Saniman mengaku tidak memegang dokumen tersebut.

“ Saya tidak memegang surat itu,” ujar Saniman singkat dalam forum pertemuan.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga. Sebab, dokumen berita acara tersebut dianggap sangat penting karena berisi poin-poin kesepakatan yang menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar lokasi pengeboran.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu (13/5/2026) sore, Neno menjelaskan bahwa berita acara tersebut berasal dari kegiatan sosialisasi pertama yang dilakukan PT. Esa Swardhana Thani pada 4 September 2023.

Menurutnya, dalam sosialisasi itu perusahaan lebih banyak membahas soal legalitas perizinan pengeboran tanpa menjelaskan secara detail dampak maupun manfaat bagi masyarakat sekitar.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Masyarakat seperti dibodohi, karena pada sosialisasi itu mereka hanya menyampaikan kalau sudah mendapatkan izin dari pemerintah provinsi dan sudah mengizinkan untuk mengebor. Jadi sosialisasi hanya perihal perizinan saja, sedangkan dampak dan keuntungan bagi masyarakat tidak disampaikan atau dibahas,” ungkap Neno.

Ia menuturkan, pada saat proses musyawarah berlangsung, kesepakatan awal sebenarnya masih dicatat secara manual menggunakan tulisan tangan dalam sebuah buku. Setelah itu, poin-poin yang disampaikan warga disebut dirumuskan ulang menjadi surat resmi oleh sejumlah pihak yang hadir saat itu.

Neno menyebut nama Heli yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batu, Sekretaris Desa Sumberbrantas yang akrab disapa Pur, serta Camat Bumiaji yang turut hadir dalam proses tersebut.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Pada waktu itu kita mencatatnya masih di buku dengan tulisan tangan, lalu diminta sama Pak Heli yang saat itu masih jadi anggota DPRD dan Pak Pur selaku Sekdes Sumberbrantas. Mereka bersama Pak Camat Bumiaji bilang kalau izin dari provinsi sudah keluar dan pengeboran dilakukan di tanah milik sendiri,” jelasnya.

Menurut Neno, setelah melalui pembahasan, lima poin yang diajukan warga kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara resmi dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Ia mengaku sempat merasa tenang lantaran dokumen asli berita acara tersebut disebut sudah berada di rumah keluarganya pada awal tahun 2024.

“Setelah itu, selang dua sampai tiga bulan awal tahun 2024 sebenarnya surat sudah di rumah, bapak saya yang pegang. Makanya kami tenang, surat itu asli ada tanda tangan dan materainya,” katanya.

Namun belakangan, keberadaan surat tersebut justru tidak diketahui lagi. Kondisi itu memicu keresahan warga karena dokumen tersebut dianggap sebagai dasar penting untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Neno menegaskan sejak awal dirinya meminta agar berita acara dibuat dalam tiga salinan agar masing-masing pihak memiliki arsip resmi.

“Dulu saya mintanya waktu sosialisasi tanggal empat itu surat dibuat tiga salinan. Yang satu dibawa pihak PT, satu dibawa pemerintah desa, dan satu lagi dibawa masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut sangat penting karena memuat bentuk tanggung jawab perusahaan apabila di kemudian hari muncul dampak dari aktivitas pengeboran yang dilakukan.

“Bagi kami, berita acara yang ditandatangani pada 4 September itu sangat krusial. Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada warga. Karena meskipun sudah dikaji oleh pemerintah provinsi, mereka tidak tahu kondisi masyarakat di sini seperti apa,” tegasnya.

Raibnya dokumen tersebut kini menjadi perhatian warga Jalan Gimbo. Mereka khawatir hilangnya berita acara akan menyulitkan masyarakat apabila suatu saat diperlukan sebagai dasar tuntutan atau bukti adanya kesepakatan dengan perusahaan.

Selain itu, warga juga menilai dokumen tersebut memiliki nilai penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses sosialisasi yang pernah dilakukan perusahaan kepada masyarakat.

Sejumlah warga yang hadir dalam forum pertemuan desa juga meminta agar pemerintah desa membantu menelusuri keberadaan surat tersebut. Mereka berharap dokumen asli ataupun salinan resmi masih dapat ditemukan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Hingga kini belum ada kejelasan mengenai keberadaan berita acara asli tersebut. Baik pihak pemerintah desa maupun perusahaan belum memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan adanya arsip salinan yang masih tersimpan.

Sementara itu, warga Gimbo mengaku akan terus menunggu perkembangan lebih lanjut sembari berharap ada itikad baik dari seluruh pihak untuk membuka persoalan tersebut secara transparan.

Masyarakat juga berharap persoalan ini tidak dianggap sepele karena menyangkut hak warga serta kepastian atas kesepakatan yang pernah dibuat bersama. Terlebih, aktivitas pengeboran yang menjadi pokok pembahasan dalam berita acara tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan maupun kehidupan warga sekitar.

Dengan belum ditemukannya surat berita acara tersebut, polemik antara warga dan pihak terkait diperkirakan masih akan terus berlanjut. Warga kini menuntut kejelasan sekaligus meminta adanya kepastian hukum terhadap hasil kesepakatan yang pernah dibuat pada September 2023 lalu.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses