Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Narkotika dan Uang Palsu
LINGKARMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan pemusnahan berlangsung di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso No.5, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, mulai pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, mewakili Kepala Kejari Kota Malang. Sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri Malang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga Gakkum Kementerian Kehutanan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan selama periode November 2025 hingga April 2026.

M. Bayanullah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus upaya memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah inkrah pada periode November 2025 hingga April 2026. Tujuan utama kami adalah transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti ini dilarang beredar dan harus dihancurkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Bayanullah saat memberikan keterangan di lokasi kegiatan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Dalam proses pemusnahan, barang bukti dimusnahkan menggunakan berbagai metode sesuai jenis barangnya. Barang bukti narkotika seperti ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan, sedangkan barang elektronik dan senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari data Kejari Kota Malang, terdapat 21 perkara ganja dengan total barang bukti sekitar 37,8 kilogram. Selain itu, terdapat 51 perkara sabu dengan total berat mencapai sekitar 1,47 kilogram.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Untuk barang bukti pil ekstasi atau inex, tercatat sebanyak delapan perkara dengan total 712 butir atau setara sekitar 242,5 gram. Sementara itu, obat-obatan terlarang dan pil ilegal menjadi barang bukti dengan jumlah terbesar, yakni mencapai sekitar 1.285.642 butir dari 14 perkara berbeda.
Tak hanya narkotika, Kejari Kota Malang juga memusnahkan barang bukti lain berupa uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp30 juta. Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain sembilan kardus minuman keras, 129 unit telepon genggam, timbangan digital, tiga senjata tajam, serta bagian tubuh satwa dilindungi yang berasal dari perkara perdagangan ilegal.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Bayanullah mengatakan, banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan masih tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Malang dan sekitarnya. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum. Dengan dimusnahkannya barang bukti, maka seluruh rangkaian penanganan perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan dan persidangan saja, tetapi juga sampai tahap eksekusi barang bukti agar benar-benar tidak bisa disalahgunakan lagi,” katanya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan pengawasan ketat dari berbagai instansi terkait. Perwakilan dari Pengadilan Negeri Malang turut memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan hukum tetap. Sementara itu, BNN Kota Malang dan kepolisian melakukan pengawasan teknis terhadap proses pemusnahan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Kehadiran Gakkum Kementerian Kehutanan dalam kegiatan tersebut juga berkaitan dengan pemusnahan bagian tubuh satwa dilindungi yang menjadi barang bukti perdagangan ilegal. Kasus perdagangan satwa dilindungi dinilai masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan menjadi pesan tegas bagi para pelaku tindak pidana bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses hingga tuntas.
Kejari Kota Malang menilai sinergi antarlembaga penegak hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kolaborasi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, BNN, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan barang bukti tersebut menarik perhatian sejumlah warga dan pegawai yang hadir di lokasi. Proses penghancuran dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik dan memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan.
Dengan dimusnahkannya berbagai barang bukti tersebut, Kejari Kota Malang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika, obat-obatan ilegal, uang palsu, hingga perdagangan satwa dilindungi. Aparat penegak hukum juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Langkah tegas yang dilakukan Kejari Kota Malang ini sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga Kota Malang dari ancaman kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Putra
Editor: Samsu








