Polisi Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang

IMG-20260512-WA0056_copy_667x392

LINGKARMEDIA.COM — Menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang, Polres Batu akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menyusul munculnya berbagai narasi di media sosial maupun pemberitaan yang mengaitkan salah satu anggota polisi dengan praktik mistis atau penggandaan uang.

Menurut Huda, tudingan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa anggota yang dimaksud hanya memberikan pendampingan dan arahan prosedur hukum kepada seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kasus-pemerasan-libatkan-enam-advokat-di-rembang-jadi-sorotan-korban-tutup-pintu-mediasi/

Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial Nn berkonsultasi kepada Iptu N pada 20 April 2026. Dalam konsultasi tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil akibat dugaan penipuan yang dilakukan seseorang dengan modus penggandaan uang.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Iptu N kemudian menyarankan agar korban segera menempuh jalur hukum resmi melalui Polsek Kepung, Kabupaten Kediri. Langkah tersebut dilakukan agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Pada 22 April 2026, saudari Nn diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polsek Kepung agar mendapatkan penanganan secara sah dan profesional,” terang Iptu M. Huda Rohman dalam keterangannya, Senin (11/05/2026).

Setelah laporan diterima, Unit Reserse Polsek Kepung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan proses klarifikasi dan mediasi terhadap pihak-pihak terkait. Pada 28 April 2026, penyidik mempertemukan pelapor dengan terlapor berinisial DI untuk mencari solusi penyelesaian perkara.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Dalam proses mediasi itu, DI disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang milik korban sebesar Rp50 juta. Namun, pihak pelapor menolak tawaran penyelesaian tersebut dan memilih agar perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Akan tetapi, pelapor tidak bersedia menerima penyelesaian tersebut,” jelas Huda.

Pihak kepolisian kemudian kembali menawarkan mediasi lanjutan pada 1 Mei 2026. Namun, korban tetap pada pendiriannya dan menolak proses damai.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Menurut Huda, langkah mediasi yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara yang lazim dilakukan dalam kasus tertentu, khususnya untuk membuka ruang penyelesaian sebelum proses hukum berlanjut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan menerima ataupun menolak mediasi sepenuhnya menjadi hak pelapor sebagai korban.

Dalam klarifikasinya, Huda juga membantah adanya hubungan pribadi antara Iptu N dengan korban maupun terlapor. Ia menegaskan bahwa keterlibatan anggota tersebut murni dalam kapasitas membantu warga yang meminta arahan hukum.

“Yang bersangkutan hanya membantu mengantarkan dan memberikan arahan kepada warga terkait prosedur pelaporan resmi. Tidak ada hubungan keluarga ataupun kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Iptu N mengenal suami pelapor sebatas rekan kerja sehingga merasa perlu membantu memberikan informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh korban.

Polres Batu juga membantah keras isu yang menyebut ada anggota kepolisian terlibat dalam praktik mistis, paranormal, ataupun penggandaan uang. Narasi mengenai “tuyul” dan praktik supranatural yang beredar di media sosial disebut sebagai informasi yang tidak berdasar.

“Kami sangat menyayangkan adanya narasi yang tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Posisi Iptu N hanya sebatas memberikan arahan prosedur pelaporan resmi,” tegas Huda.

Ia memastikan bahwa tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam aktivitas penggandaan uang ataupun praktik lain yang melanggar hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Batu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok paranormal, penggandaan uang, atau janji memperoleh keuntungan instan. Modus seperti ini dinilai masih kerap terjadi dan memanfaatkan kondisi psikologis korban.

Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kemampuan menggandakan uang atau memberikan keuntungan tidak masuk akal melalui cara supranatural.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.

“Jangan mudah percaya pada informasi yang sifatnya spekulatif dan belum tentu benar. Pastikan memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Huda menegaskan, klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi opini yang berkembang.

Polres Batu, lanjutnya, tetap berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, institusi tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan disiplin maupun pidana.

Namun dalam kasus yang sedang menjadi polemik tersebut, hasil penelusuran internal sementara menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan personel dalam praktik penipuan maupun penggandaan uang seperti yang dituduhkan.

“Penegasan ini kami sampaikan agar polemik yang berkembang tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses