KPK Peringatkan Modus Penipuan Makelar Kasus Korupsi Bea Cukai di Jateng

file_00000000b678720b9decce75ee638104_copy_204x136

LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan penanganan perkara dugaan korupsi, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Modus ini terdeteksi berkembang di sejumlah wilayah, terutama di Jawa Tengah, dengan memanfaatkan situasi penyidikan yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya oknum yang mengaku mampu mengurus atau mengatur jalannya proses hukum suatu perkara di KPK. Menurutnya, klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari praktik penipuan yang kerap terjadi dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

“KPK tegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap berulang dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-ungkap-modus-penipuan-berkedok-pengurusan-perkara-bea-cukai/

Budi menjelaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Oleh karena itu, tidak ada pihak di luar mekanisme resmi yang dapat memengaruhi atau mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-periksa-saksi-kasus-suap-pajak-kpp-madya-jakarta-utara/

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu. Modus seperti ini biasanya dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan menjanjikan hasil tertentu yang sebenarnya tidak dapat dipastikan.

“Kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” tegasnya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Lebih lanjut, KPK mendorong masyarakat yang menemukan atau menjadi korban praktik serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi KPK. Laporan tersebut dinilai penting untuk membantu KPK dalam menindaklanjuti dan menindak para pelaku penipuan yang mencederai proses hukum.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” kata Budi.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Selain mengingatkan publik terkait modus penipuan, KPK juga mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan DJBC. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, sebagai saksi.

Budi menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Kamal didalami terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. Hal ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengurusan cukai dan importasi barang.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Penyidik mendalami saksi terkait proses dan mekanisme pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok,” ujar Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan setidaknya dua dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, terkait pengondisian barang impor milik PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan ketat. Kedua, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok serta pemberian sejumlah uang dari para importir kepada pihak DJBC.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, ; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, .

Selain itu, dari pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pemilik PT Blueray Cargo, ; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, ; serta Manager Operasional PT Blueray Cargo, .

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan emas dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah safe house yang diduga sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC untuk menyimpan hasil tindak pidana.

Tak hanya itu, KPK juga menyita lima koper berisi uang dengan total Rp5 miliar dari lokasi safe house lain yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Safe house tersebut diketahui disewa secara khusus untuk menyimpan uang yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Pegawai DJBC, . Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung diamankan saat berada di Kantor Pusat DJBC di Jakarta.

Bayu diduga memiliki peran penting dalam aliran dana korupsi tersebut. Ia disebut memerintahkan seorang pegawai P2 DJBC, , untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir.

Total uang yang dikelola dalam praktik tersebut mencapai Rp5,19 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita KPK dari safe house di Ciputat.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Selain itu, lembaga ini juga mengingatkan bahwa praktik korupsi dan penipuan yang memanfaatkan proses hukum merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Melalui imbauan ini, KPK berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak memiliki dasar hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi kunci dalam memberantas korupsi serta mencegah praktik-praktik penipuan yang merugikan masyarakat luas.

 

Penulis : Panji

Editor: Samsu