WALHI Gugat Intervensi PT Toba Pulp Lestari, Tuntut Pemulihan Lingkungan Rp2,62 Triliun
LINGKARMEDIA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) resmi mengajukan gugatan intervensi dalam perkara perdata lingkungan hidup yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Langkah hukum tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).
Gugatan intervensi yang terdaftar dengan nomor PN MDN-15012026FMT itu menempatkan WALHI sebagai pihak ketiga atau Penggugat Intervensi. Organisasi lingkungan hidup tersebut menilai proses hukum yang sedang berjalan harus mampu menjangkau seluruh dampak kerusakan ekologis yang terjadi, bukan hanya terbatas pada sebagian wilayah yang telah menjadi objek gugatan pemerintah.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/galian-c-ilegal-kembali-beroperasi-diduga-oknum-aph-jadi-beking/
Menurut WALHI, pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama pada kawasan yang terdampak bencana ekologis yang terjadi pada November hingga Desember 2025 di Sumatera Utara. Wilayah yang menjadi perhatian utama meliputi bentang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong yang selama ini menjadi kawasan penting bagi keseimbangan ekosistem di wilayah Tapanuli.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan, WALHI mengungkap adanya lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di bekas konsesi PT TPL di Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel 2L2A, kawasan tersebut diduga berkontribusi terhadap peningkatan aliran permukaan air yang memperparah banjir melalui DAS Batang Toru.

Selain itu, WALHI juga menemukan area terbuka lainnya seluas sekitar 1.607 hektare yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, tepatnya di kawasan Sektor Aek Raja. Area tersebut disebut telah terbuka sejak Oktober 2024 dan diduga memiliki keterkaitan dengan meningkatnya risiko bencana ekologis di DAS Sibundong.
Kuasa Hukum WALHI, Teo Reffelsen, mengatakan bahwa organisasi yang diwakilinya merasa perlu masuk dalam perkara tersebut karena terdapat sejumlah kepentingan lingkungan hidup yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam gugatan pemerintah.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Gugatan intervensi ini kami daftarkan karena kami melihat ada beberapa kepentingan lingkungan yang sebenarnya tidak dipertahankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengadilan juga harus melihat ada urgensi mengapa WALHI, sebagai organisasi lingkungan hidup, ingin masuk ke dalam perkara ini terutama terkait untuk mempertahankan kondisi lingkungan hidup, dan memastikan lingkungan hidup yang dirusak oleh TPL dan yang terdampak dari aktivitas perusahaan tersebut dipulihkan,” ujar Teo.
Tidak hanya menyoroti kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai, WALHI juga memasukkan aspek perlindungan satwa liar yang terancam akibat bencana ekologis tersebut. Dalam gugatannya, WALHI meminta pemulihan habitat Orangutan Tapanuli seluas 15.940 hektare dan koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektare.

Kedua spesies tersebut merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatera. WALHI merujuk sejumlah hasil penelitian yang menyebutkan bahwa antara 33 hingga 54 individu Orangutan Tapanuli kemungkinan terdampak langsung oleh bencana yang terjadi. Sebagian di antaranya diduga mati akibat longsor, pohon tumbang maupun banjir yang melanda kawasan habitat mereka.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dalam petitumnya, WALHI meminta majelis hakim menyatakan PT TPL bertanggung jawab mutlak atau strict liability atas kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang terjadi. Konsep tanggung jawab mutlak tersebut memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan apabila aktivitasnya terbukti menimbulkan dampak lingkungan.
Selain itu, WALHI meminta PT TPL diwajibkan melaksanakan pemulihan lingkungan selama tiga tahun dengan sistem pemantauan setiap enam bulan. Menurut WALHI, langkah tersebut diperlukan agar proses pemulihan dapat berjalan efektif dan dapat dievaluasi secara berkala.
Teo juga menyoroti besaran nilai pemulihan yang diajukan dalam gugatan pemerintah. Menurutnya, angka yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup masih jauh dari kebutuhan riil untuk memulihkan kerusakan ekologis yang terjadi.
“Kami juga melihat dalam gugatan KLH, angka pemulihannya sangat kecil, sekitar Rp85 miliar,” katanya.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Berbeda dengan gugatan pemerintah, WALHI menghitung kebutuhan biaya pemulihan lingkungan mencapai sekitar Rp2,62 triliun. Nilai tersebut terdiri dari pemulihan habitat Orangutan Tapanuli sebesar Rp1,39 triliun, pemulihan koridor Harimau Sumatera senilai Rp1,08 triliun, serta pemulihan lahan terbuka eks konsesi seluas 1.607 hektare sebesar Rp142,3 miliar.
Perhitungan tersebut mencakup berbagai fungsi ekologis yang harus dipulihkan, mulai dari penyediaan air, pengendalian erosi, pembentukan tanah, pendauran unsur hara, fungsi pengurai limbah, pemulihan keanekaragaman hayati, perlindungan sumber daya genetik hingga fungsi penyerapan dan pelepasan karbon.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, menegaskan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola hutan dan pengelolaan konsesi yang selama ini dinilai mengabaikan daya dukung lingkungan.
“DAS Batang Toru dan DAS Sibundong itu hulunya berada di kawasan Tapanuli Utara yang juga masuk ke dalam konsesi PT TPL,” ungkap Rianda.
Selain menuntut pemulihan lingkungan, WALHI juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh aset PT TPL. Aset yang dimaksud meliputi harta bergerak, harta tidak bergerak, inventaris perusahaan, surat berharga hingga aset lain yang akan diperoleh perusahaan di masa mendatang.
WALHI juga mengusulkan agar dana pemulihan lingkungan nantinya dititipkan melalui rekening kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dan dikelola di bawah pengawasan tim independen. Tim tersebut diwajibkan menyampaikan laporan berkala yang dapat diakses publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemulihan.
Menariknya, gugatan ini memiliki nilai historis bagi gerakan hukum lingkungan di Indonesia. Pada tahun 1988, WALHI pernah menggugat pemerintah dan PT Inti Indo Rayon Utama, perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari. Meskipun gugatan tersebut ditolak, perkara itu menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pengadilan mengakui kedudukan hukum WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup.
Kini, hampir empat dekade kemudian, WALHI kembali berhadapan dengan perusahaan yang sama dalam perkara yang mereka sebut sebagai “Indorayon Jilid II”. Bagi WALHI, gugatan ini bukan semata mengenai besaran ganti rugi ekologis, melainkan upaya memastikan negara dan korporasi bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan secara terbuka, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat serta ekosistem yang terdampak.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








