Menunggu Rekomendasi, Gubernur Sumut Berencana Tutup PT Toba Pulp Lestari
LIINGKARMEDIA.COM – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan sepakat mengeluarkan rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hal itu disampaikan Bobby usai rapat bersama sejumlah pemuka agama seperti Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Victor Tinambunan, Gerakan Oikumenis Keadilan Ekologis, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak pada Senin, 24 November 2025.
Menurut Bobby, langkah ini penting agar pemerintah pusat memiliki dasar yang kuat untuk menilai kembali izin dan aktivitas perusahaan. Selain itu, rekomendasi ini juga diharapkan memberi kepastian bagi warga yang selama ini terlibat konflik lahan.
“Kami pemerintah provinsi hanya bisa memberikan surat rekomendasi penutupan TPL ke pemerintah pusat. Adapun wewenang untuk menutup TPL di tangan pemerintah pusat. Surat rekomendasi akan saya teken dalam waktu satu minggu ke depan.” kata Bobby Nasution.
Proses Penyusunan Rekomendasi
Rapat antara Bobby dan perwakilan masyarakat berlangsung pada 24 November 2025 di Kantor Gubernur Sumut. Dalam pertemuan itu, Bobby menegaskan bahwa proses penyusunan rekomendasi harus melibatkan banyak pihak. Ia meminta masukan dari kabupaten, organisasi perangkat daerah, serta masyarakat terdampak.
Rekomendasi Masih Difinalisasi
Hingga saat ini, dokumen rekomendasi belum terbit. Pemprov sedang melakukan penyempurnaan agar dokumen tersebut memiliki dasar hukum dan data yang kuat. Setelah itu, rekomendasi akan ditandatangani dan dikirimkan ke pemerintah pusat. Informasi terakhir menyebutkan bahwa surat rekomendasi masih difinalisasi di lingkungan Pemprov.
Meski begitu, target penyelesaiannya tetap dalam waktu satu pekan sejak rapat digelar. Artinya, rekomendasi tersebut diperkirakan selesai pada awal Desember. Kemudian, pemerintah pusat akan menentukan langkah selanjutnya terkait nasib TPL.
Respons Masyarakat
Di sisi lain, masyarakat adat dan kelompok pemerhati lingkungan menyambut langkah Bobby dengan positif. Mereka menilai keputusan ini sebagai kemajuan penting setelah puluhan tahun konflik dengan perusahaan. Selain itu, mereka berharap rekomendasi ini benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya ribuan warga dari Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir dan Kabupaten Tapanuli Selatan berunjuk rasa menuntut perusahaan TPL ditutup. Peserta aksi dari pemuka agama, seperti pendeta, ulama, mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup melakukan konvoi dengan kendaraan roda dua dan mobil dari Lapangan Merdeka Medan menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan pada Senin,10 November 2025.
Massa mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mencabut pernyataannya. Gubernur Bobby sempat mengatakan, PT TPL adalah perusahaan yang memiliki alas hak untuk mengelola kawasan hutan yang menjadi areal konsesinya. Sehingga, tidak boleh dihalangi mengelola area hutan yang menjadi kawasan pengelolaannya.
“Ini kan akumulasi yang sudah dilakukan oleh TPL secara berlapis kepada masyarakat, sejak perusahaan ini sejak tahun 80-an sudah menuai kontroversi di awal bahkan di lokasi pembangunan pabriknya sekarang sudah menuai kontroversi karena di hulu sungai Asahan kan,” kata Direktur Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Rocky Pasaribu.
“Makanya tahun 90-an itu sempat tutup karena ada gerakan yang cukup masif dari semua masyarakat adat di kawasan Danau Toba, tapi tahun 2003 mereka buka lagi dengan paradigma baru tertentu, dari pengamatan kami sejak bernama Indo Rayon sampai TPL itu tidak ada berubah justru semakin parah semakin ke sini,” imbuhnya.
Sejak 2003 sampai 2025 KSPPM mencatat 206 orang mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh TPL ke masyarakat adat.
Dalam catatan Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara, terdapat sejumlah kekerasan sejak 2019 hingga 2025. Konflik terjadi antara Masyarakat Adat di lima daerah dengan PT TPL.
1. Nagasaribu, Tapanuli Utara Pada awal 2022, Masyarakat Adat Nagasaribu telah mendapat Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan dari Pemerintah Taput dan Kementerian LHK. Namun pada 31 Januari 2025, PT TPL masuk ke wilayah adat dan melakukan tindakan sepihak. Tanaman warga dirusak, lalu perusahaan menanami eukaliptus di atas tanah adat. Dua warga mengalami luka-luka. Perusahaan kemudian menutup akses menuju hutan kemenyan selama hampir satu bulan hingga aktivitas ekonomi warga lumpuh. Akses dibuka setelah adanya desakan berbagai pihak. Meski begitu, perusahaan melaporkan dua warga ke Polres Taput karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan.
2. Desa Simare dan Natinggir, Kabupaten Toba Pada 7 Agustus 2025, Masyarakat Adat Ompu Raja Naso Malo Marhohos Pasaribu di Natinggir mengalami kekerasan dari ratusan karyawan PT TPL. Tiga warga luka-luka, enam rumah rusak, puluhan sepeda motor hancur, satu warung rusak, dan tanaman warga dirusak. Setelah kejadian itu, seluruh wilayah adat ditanami eukaliptus. Sebanyak 12 warga dipanggil polisi akibat laporan perusahaan. Dua pendeta yang membawa bantuan pastoral pada 16 Agustus 2025 juga dilarang masuk.
3. Natumingka, Kabupaten Toba Pada 8 Mei 2021, ratusan karyawan perusahaan mendatangi wilayah adat Natumingka. Penanaman paksa eukaliptus mengakibatkan sebelas warga luka berat.
Di 2023, keributan kembali terjadi ketika perusahaan mencoba melakukan penanaman dan pemanenan. Empat warga kemudian dilaporkan perusahaan. Pada 2024–2025, upaya penanaman paksa terus berlanjut meski ada kesepakatan tertulis yang melarangnya.
4. Sihaporas, Kabupaten Simalungun Pada 2019, terjadi kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Sihaporas. Dua warga, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, dijatuhi sembilan bulan penjara.
Kekerasan kembali terjadi pada 2022 dan 2024. Pada 2024, sekitar 50 aparat kepolisian berpakaian preman bersama pihak perusahaan mendatangi pos jaga warga. Sebanyak 10 warga mengalami kekerasan dan penculikan. Dari kejadian itu, empat orang diproses hukum. Vonis berkisar delapan bulan hingga dua tahun penjara.
Pada Senin (22/9/2025), ratusan pihak keamanan TPL melakukan penanaman paksa di wilayah Buttu Pangaturan. Dua posko adat dibakar, lima gubuk pertanian hangus, lima rumah rusak, serta sepeda motor dan satu mobil pick-up dibakar. Sebanyak 34 warga luka-luka.
5. Dolok Parmonangan, Simalungun Pada 2019, tanaman milik warga disemprot pestisida. Pada 22 Maret 2024, Ketua Masyarakat Adat Sorbatua Siallagan (65) ditangkap, divonis dua tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. Namun ia dibebaskan Mahkamah Agung pada 18 Juni 2025.
Pada 4 April 2023, posko masyarakat adat diduga dibakar perusahaan. Pada Desember 2024, dua warga luka parah akibat kekerasan terkait penanaman paksa. Pada Januari 2025, perusahaan merusak tanaman jagung, kopi, dan nanas warga menggunakan alat berat. Pada Februari 2025, kekerasan kembali terjadi saat warga menanam padi dan jagung.
Rentetan kekerasan ini tercatat berlangsung selama enam tahun dan menjadi dasar Sekber menuntut perusahaan ditutup, selain dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.
Dikutip dari Kompas, ketua Sekber Gerakan Oikumenis, Pastor Walden Sitanggang, mengatakan pertemuan membahas keprihatinan masyarakat.
“Kami melihat apresiasi dari Gubernur, dan tadi beliau juga setuju bahwa PT TPL ditutup atau dicabut izin operasionalnya,” kata Walden.
Ephorus HKBP, Pdt Victor Tinambunan, menegaskan pihaknya mengawal rekomendasi itu. “Dasar pertimbangan untuk rekomendasi ini, kalau PT TPL tidak ditutup, Sumatera Utara ini tidak akan pernah tenang. Kami tidak akan pernah hidup tenang,” ujar Victor. Ia menilai tahapan penutupan dapat dibahas, dengan fokus pada kesejahteraan pekerja perusahaan.
Victor menegaskan rekomendasi harus memuat diktum penutupan. Ia berharap petani dapat mengolah lahan tanpa gangguan.
Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, merespons rencana rekomendasi tersebut.
“Komitmen terhadap dialog dan kolaborasi, PT TPL menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap hal tersebut didasarkan pada data dan fakta yang akurat,” ujar Salomo.
Ia menyebut perusahaan telah beroperasi lebih dari 30 tahun dan menjalankan dialog serta kemitraan dengan masyarakat dan pemerintah. Hingga kini ada 10 Kelompok Tani Hutan menjadi mitra resmi perusahaan.
Dari total konsesi 167.912 hektare, perusahaan mengembangkan sekitar 46.000 hektare untuk perkebunan eucalyptus dan mengalokasikan 48.000 hektare sebagai area konservasi. Salomo menegaskan perusahaan menolak tuduhan sebagai penyebab bencana ekologi, dan seluruh kegiatan dilakukan sesuai izin dan regulasi.
PT TPL mempekerjakan lebih dari 9.000 orang dan bermitra dengan 4.000 KTH serta pelaku UMKM, yang menurut perusahaan mendukung sekitar 50.000 jiwa. Ia menyebut perusahaan menjalankan program CSR pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan lingkungan.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








