Izin PT TPL dan 27 Perusahaan Lainnya Dicabut Prabowo

LINGKARMEDIA.COM – Pasca banjir dan longsor melanda Sumatera, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Total luasan lahan 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan dicabut izinnya. Dari 28 perusahaan itu ada PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa 28 perusahaan yang dicabut izinya berada di Provinsi Sumut, Aceh dan Sumbar. Pras menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjut dia.

Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut ijinnya:

Provinsi Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Provinsi Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Provinsi Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Ada juga 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut ijinnya:

Provinsi Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Provinsi Sumatera Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Provinsi Sumatera Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

 

Ephorus HKBP, Pendeta Victor Tinambunan mengaku bergembira dan bersyukur setelah mendengar keputusan pemerintah pusat mencabut izin perusak lingkungan. Satu diantaranya, PT TPL.

Dalam unggahannya di media sosial, ia menyampaikan refleksi setelah adanya putusan pemerintah terhadap perusahaan yang dinilai berkontribusi merusak alam.

“Dalam suasana syukur ini, doa dan keprihatinan kami juga tertuju kepada saudara-saudari yang selama ini menggantungkan penghidupan pada PT TPL. Kiranya Allah membuka jalan terbaik, menghadirkan solusi yang adil dan bermartabat, sehingga setiap keluarga dapat melanjutkan hidup dengan pengharapan yang baru dan masa depan yang lebih berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara itu Direktur PT TPL Anwar Lawden mengatakan informasi soal pencabutan izin itu diterima pihaknya dari media sosial. Sejauh ini, PT TPL belum menerima keputusan tertulis secara resmi dari pemerintah terkait pencabutan itu.

“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

“Pernyataan pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseroan. Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan. Selain itu, penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perseroan,” pungkasnya.

Penulis: Tim Keadilan Ekologis
Editor: Ramses