Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang Januari–Juli 2026

75b977ed-61a4-493c-a491-08cef97abb8e_w1080_h608_s

LINGKARMEDIA.COM – Sepanjang tujuh bulan pertama tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan intensitas tinggi dalam pemberantasan korupsi melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari Januari hingga awal Juli 2026, lembaga antirasuah itu telah menjerat sembilan kepala daerah yang diduga terlibat dalam berbagai praktik korupsi, mulai dari suap proyek, pemerasan, gratifikasi, hingga jual beli jabatan.

Dari sembilan kepala daerah tersebut, delapan merupakan bupati dan satu lainnya adalah wali kota. Kasus-kasus yang diungkap KPK memperlihatkan beragam modus penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara sekaligus mengkhianati kepercayaan publik.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-soroti-klaim-krisis-dana-partai-politik-desak-transparansi-laporan-keuangan/

Kasus pertama terjadi pada Januari 2026 dengan ditangkapnya Wali Kota Madiun, Maidi. KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pemotongan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi. Bersama dua orang kepercayaannya, Maidi diduga meminta fee dari berbagai proyek pemerintah hingga perizinan usaha. Penyidik juga menemukan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp1,1 miliar yang diterima dalam kurun 2019 hingga 2022.

Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati, Sudewo. Ia diduga melakukan pemerasan dalam proses pengisian ratusan jabatan perangkat desa. Melalui jaringan kepala desa dan tim suksesnya, Sudewo diduga memungut uang dari para calon perangkat desa dengan tarif mencapai Rp225 juta per orang. Dari praktik tersebut, penyidik menemukan dana miliaran rupiah yang diduga akan diserahkan kepada sang bupati.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Memasuki Maret, KPK kembali menggelar OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memenangkan perusahaan milik keluarga dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selama beberapa tahun, perusahaan tersebut memperoleh kontrak bernilai puluhan miliar rupiah, sementara sebagian besar keuntungan diduga mengalir kepada keluarga bupati.

Masih pada bulan yang sama, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, ditangkap dalam perkara dugaan suap proyek infrastruktur. Bersama Kepala Dinas PUPR-PKP serta tiga kontraktor, Fikri diduga menerima uang hampir Rp1 miliar sebagai pembayaran awal atau ijon untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan, stadion, hingga kawasan pedestrian.

Lihat juga : https://www.facebook.com/shar

Gelombang OTT berlanjut dengan penangkapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Bersama Sekretaris Daerah Cilacap, ia diduga melakukan pemerasan terhadap puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pungutan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Para pejabat disebut diancam akan dimutasi apabila tidak memenuhi permintaan setoran yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Pada April 2026, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diamankan KPK. Kasus ini menjadi sorotan karena modus yang digunakan dinilai sangat ekstrem. Gatut diduga memaksa para kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan. Setelah itu, mereka diminta menyetor sebagian anggaran proyek yang dikelola masing-masing dinas. Hingga OTT dilakukan, KPK mencatat uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Setelah tidak ada OTT pada Mei, KPK kembali bergerak pada Juni dengan menangkap Bupati Muara Enim, Edison. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan barang serta pengubahan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus tersebut melibatkan pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, hingga auditor BPK yang diduga menerima imbalan agar hasil pemeriksaan dapat diubah.

Masih pada Juni, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap lelang jabatan Sekretaris Daerah. Penyidik mengungkap adanya permintaan mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon pejabat yang mengincar posisi Sekda. Selain kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar tersebut, KPK juga menemukan pola serupa yang telah berlangsung sejak 2021 melalui pemberian kendaraan lain sebagai kompensasi promosi jabatan.

Rangkaian OTT terbaru terjadi pada awal Juli 2026 dengan penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin. Ia diduga menerima suap dari pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan puluhan paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman. KPK menyebut komitmen fee yang disepakati mencapai lebih dari Rp1 miliar, dengan sebagian uang telah diserahkan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Rentetan kasus tersebut memperlihatkan bahwa praktik korupsi di daerah masih didominasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap aparatur sipil negara, jual beli jabatan, hingga penerimaan gratifikasi. Modus-modus tersebut memanfaatkan kekuasaan kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Dengan sembilan kepala daerah yang terjerat OTT hanya dalam kurun Januari hingga awal Juli 2026, KPK mengirimkan sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah terus diperketat. Kasus-kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius yang memerlukan pengawasan, transparansi, dan komitmen kuat dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses