KPK Dalami Pengakuan Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, akan menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi yang tengah berjalan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan serta dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Selain itu, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan pengumpulan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/sembilan-kepala-daerah-terjaring-ott-kpk-sepanjang-januari-juli-2026/
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan seluruh informasi yang berkembang, termasuk penjelasan Raja Juli Antoni mengenai amplop yang diklaim telah dikembalikan, akan dikonfirmasi melalui proses penyidikan.
“Ya, itu nanti menjadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati baru satu pihak,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik tidak hanya berpatokan pada satu keterangan. Seluruh informasi akan dicocokkan dengan alat bukti lain, mulai dari keterangan para saksi, dokumen hasil penggeledahan, hingga barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan berlangsung.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar pernyataan yang disampaikan kepada publik.
“Jadi fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar, tapi karena murni kebutuhan penyidikan, baik dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan,” kata Taufik.
Ia menambahkan, apabila penyidik memandang perlu, Raja Juli Antoni juga dapat dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan secara resmi.
“Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya.
Raja Juli Akui Ada Amplop, Klaim Langsung Dikembalikan
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan penjelasan terkait kabar mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang berlangsung secara resmi dan terbuka. Menurutnya, audiensi diajukan melalui surat resmi dan seluruh prosesnya terdokumentasi dengan baik.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, baik saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi,” kata Raja Juli.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Namun, ia membantah mengetahui adanya pemberian uang ataupun isi amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan selesai.
Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah audiensi berakhir. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, sehingga saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama. Amplop tersebut baru berhasil dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Raja Juli juga menyebut proses pengembalian dilakukan secara administratif dan disertai surat jalan yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sebagai bentuk dokumentasi resmi.
Penjelasan tersebut kini menjadi salah satu materi yang akan diverifikasi penyidik KPK guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta hukum.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana
Selain persoalan amplop, KPK juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman Amby dari sejumlah koperasi unit desa di Kabupaten Kuantan Singingi.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Informasi tersebut disebut telah masuk ke dalam materi penyidikan. Namun demikian, KPK belum menyimpulkan apakah dugaan tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani karena seluruh informasi masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang berkaitan dengan dugaan suap maupun gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Tiga Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap sekaligus gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan proses pelepasan kawasan hutan. Sementara Zulkarnain bersama Ardiles diduga berperan sebagai pihak yang memberikan suap.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
KPK telah menahan Suhardiman dan Zulkarnain selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan Ardiles telah lebih dahulu ditahan sejak 30 Juni 2026 hingga 19 Juli 2026 karena diamankan lebih awal sebelum Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik.
Dalam kasus ini, Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi tambahan maupun menelusuri alat bukti baru apabila ditemukan fakta-fakta lain yang relevan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








