Diduga Aniaya Perempuan Asal Cirebon, Oknum Polisi Polres Tegal Kota Ditahan Propam Polda Jateng
LINGKARMEDIA.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menahan seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Cirebon, Jawa Barat.
Korban diketahui berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah dugaan tindak kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut mencuat dan masuk dalam penanganan internal Propam serta proses pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya penahanan terhadap Aiptu N. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal setelah laporan dugaan penganiayaan diterima oleh pihak kepolisian.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Artanto kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi.
Menurut Artanto, setelah menerima informasi terkait dugaan penganiayaan itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa Aiptu N guna mengklarifikasi dugaan peristiwa tersebut.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang cukup serius sehingga Propam memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pendalaman perkara serta memastikan tidak ada hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Artanto.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Selain menjalani pemeriksaan etik dan disiplin di lingkungan internal kepolisian, kasus ini juga diproses secara pidana. Hal ini karena dugaan penganiayaan tersebut dinilai mengandung unsur tindak pidana yang harus ditangani secara hukum.
Artanto menjelaskan bahwa proses pidana atas laporan korban kini berada di bawah penanganan penyidik Bareskrim Polri. Dengan demikian, penanganan perkara akan berjalan dalam dua jalur, yakni proses etik internal dan proses hukum pidana.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi di tengah sorotan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Polda Jawa Tengah pun memastikan tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah. Sebaliknya, institusi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga marwah kepolisian.
Hingga kini, belum diungkap secara rinci kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku. Namun penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap fakta secara utuh.
Korban MAN sendiri diketahui telah membuat laporan resmi sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Artanto memastikan, perkembangan kasus ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
“Setiap proses akan kami sampaikan sesuai perkembangan. Prinsipnya, kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal terhadap anggota kepolisian agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas.
Dengan adanya tindakan cepat dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Saat ini, Aiptu N masih menjalani penahanan di bawah pengawasan Bidpropam Polda Jawa Tengah sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut, baik secara etik maupun pidana.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami laporan korban guna menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Penulis : Ramses
Editor: Samsu








