Dua Calon Awak Kapal Laporkan Direktur Manning Agen ke Bareskrim Polri

IMG_20260702_163804

LINGKARMEDIA.COM – Dua calon awak kapal, Kanapi (39), warga Subang, Jawa Barat, dan Ahmad Sahri (50), warga Tangerang, Banten, akhirnya melaporkan Amir Mahmud, Direktur PT Neptunus Ancora Internasional, ke Bareskrim Mabes Polri setelah gagal diberangkatkan bekerja ke luar negeri.

Laporan tersebut dilakukan pada Senin (29/6/2026) setelah keduanya merasa dipermainkan selama 17 bulan dalam proses perekrutan kerja ke Italia. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya ditempuh pun tidak membuahkan hasil.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/istana-karya-difabel-rayakan-hut-ke-6-tegaskan-kesetaraan-dan-ruang-berkarya-bagi-penyandang-difabel/

Kedua korban mengaku sudah terlalu lelah menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Janji keberangkatan yang terus disampaikan pihak agen justru berujung pada kegagalan, meninggalkan beban ekonomi dan psikologis yang berat.

“Kami terpaksa melaporkan kasus ini karena sudah muak dengan janji-janji manis. Cara kekeluargaan sudah tidak bisa ditempuh lagi, sementara dampak dari gagal berangkat ini sangat membebani hidup kami,” ujar Ahmad Sahri di Markas Besar Polri.

Ahmad menceritakan, sejak awal dirinya menaruh harapan besar untuk bisa bekerja di Italia demi memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Untuk memenuhi biaya proses keberangkatan dan kebutuhan hidup selama menunggu, ia nekat meminjam uang sebesar Rp30 juta dari rentenir.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Namun harapan itu pupus setelah berbulan-bulan menanti tanpa kejelasan. Beban utang beserta bunga yang terus berjalan membuat hidupnya semakin terpuruk.

“Saya terpaksa menjual rumah untuk menutup utang, jadi sekarang saya sudah tidak punya rumah lagi. Sudah tujuh bulan ini kami mengontrak,” ungkap Ahmad dengan suara bergetar.

Ia mengaku, demi mengejar peluang kerja ke luar negeri, dirinya bahkan menolak sejumlah tawaran pekerjaan di kapal lokal. Keputusan itu kini menjadi penyesalan besar karena justru membuat kondisi ekonominya semakin sulit.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, istri Ahmad harus berjualan es dan seblak dengan penghasilan yang tidak menentu. Menurutnya, pemasukan tersebut jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya kontrakan.

Kisah serupa dialami Kanapi. Ia mengaku selama proses perekrutan tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jujur terkait kendala keberangkatannya. Informasi mengenai penolakan visa oleh Kedutaan Italia baru diketahuinya setelah kasus ini ramai diberitakan media.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Kalau memang visa kami ditolak, seharusnya sejak awal diberitahu. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini. Kami bisa menerima kalau memang ada potongan biaya proses, asal dibicarakan dengan baik,” kata Kanapi.

Menurutnya, pihak agensi justru terus memberikan harapan palsu dengan janji bahwa keberangkatan tinggal menunggu waktu. Janji “pasti terbang” yang terus diulang membuat dirinya tetap bertahan meski waktu terus berjalan.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Kanapi mengaku dampak kegagalan tersebut tidak hanya menghantam kondisi ekonominya, tetapi juga merusak keharmonisan rumah tangga. Ia terpaksa menjual gelang emas milik istrinya untuk membiayai proses keberangkatan.

Kini, istrinya kerap meminta cerai karena merasa janji untuk mengembalikan perhiasan tersebut tak kunjung ditepati.

“Istri saya sering meminta cerai karena gelang emasnya sudah terjual. Dulu saya janji akan mengembalikannya dalam waktu enam sampai delapan bulan, tapi sampai sekarang tidak bisa,” tuturnya.

Di kampung halamannya, Kanapi mengaku sangat sulit mencari pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Bahkan untuk mendapatkan Rp500 ribu saja, ia harus berjuang keras.

Tekanan ekonomi dan rasa dikhianati oleh pihak yang sebelumnya dipercaya membuat kondisi mentalnya terguncang. Ia bahkan mengaku sempat memiliki pikiran gelap akibat tekanan yang terus menghimpit.

“Sempat terpikir oleh saya untuk melakukan tindakan kriminal. Meskipun saya tahu itu salah, rasa sakit ini membuat saya kehilangan kendali atas pikiran sendiri. Siapa pun pasti bisa gelap mata,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI), , yang mendampingi kedua korban memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Menurut Rahmatullah, laporan tersebut menggunakan pasal berlapis agar penanganan kasus dapat berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami mendampingi korban melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Kami menggunakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” jelasnya.

Ia menegaskan, kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat masih banyak calon pekerja migran yang rentan menjadi korban praktik perekrutan yang tidak transparan.

SBPI berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para calon pekerja migran Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu