ILO Jakarta: Prinsip Perekrutan Adil dan Etis Harus Jadi Pedoman Perekrutan Pekerja
LINGKARMEDIA.COM – Perekrutan pekerja migran yang adil dan etis adalah proses perekrutan yang dilakukan secara legal, transparan, dan inklusif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keadilan bagi semua calon pekerja migran.
Sinthia Harkrisnowo, staf Internasional Labour Organization (ILO) Jakarta memaparkan konsep perekrutan pekerja migran dimanapun. “Perekrutan yang adil dan etis bertujuan untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi, tanpa diskriminasi. Perekrutan yang adil dan etis atau bertanggung jawab berakar pada standar dan konvensi internasional,” terangnya pada pelatihan IOM, senin (9/2/26) di Hotel JS Luwansa Jakarta.

“Secara khusus, Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) Nomor 181/1997 tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta, Deklarasi ILO mengenai Prinsip Fundamental dan hak-hak di tempat kerja, Konvensi ILO tentang Pekerja Rumah Tangga (C189/2011), dan Indikator Kerja Paksa ILO” ujarnya.
Diteruskan, konvensi ini menetapkan perlindungan yang jelas bagi pencari kerja, terutama penghormatan terhadap prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja dan larangan pengenaan biaya kepada pencari kerja.
“Konvensi ini telah diuraikan lebih lanjut dalam Prinsip Umum dan Pedoman Operasional ILO untuk Perekrutan yang Adil, yang mempromosikan transparansi dan keadilan untuk kepentingan pekerja dan pengusaha,” jelasnya.
Sinthia menjelaskan tentang prinsip utama perekrutan yang adil dan etis dimana setiap pekerja berhak menikmati kebebasan bergerak. Juga tidak ada pekerja yang harus membayar untuk pekerjaannya dan tidak seorang pun pekerja boleh berhutang atau dipaksa untuk bekerja.
Sementara itu prinsip umum perekrutan yang adil dan etis harus dilakukan dengan cara yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Termasuk hak yang dinyatakan dalam standar ketenagakerjaan internasional, dan khususnya hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama, serta pencegahan dan penghapusan kerja paksa, pekerja anak dan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan.
Perekrutan harus menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja yang ada, dan tidak berfungsi sebagai sarana untuk menggantikan atau mengurangi angkatan kerja yang ada, menurunkan standar ketenagakerjaan, upah, atau kondisi kerja, atau merusak kerja layak.
Undang-undang dan kebijakan yang sesuai tentang ketenagakerjaan dan perekrutan harus berlaku untuk semua pekerja, perekrut tenaga kerja dan pemberi kerja.
Perekrutan harus mempertimbangkan kebijakan dan praktik yang mendorong efisiensi, transparansi, dan perlindungan bagi pekerja dalam prosesnya, misalnya pengakuan timbal-balik keterampilan dan kualifikasi.
Lebih lanjut, Sintia menjelaskan jika prinsip-prinsip ini tercermin dalam komitmen organisasi bisnis Konfederasi Ketenagakerjaan Dunia atau World Employment Confederation (WEC) seperti: The Leadership Group for Responsible Recruitment, Responsible Business Alliance, Consumer Goods Forum, International Tourism Partnership, Fair Labour Association, dan American Apparel and Footwear Association, Building Responsibly.
ILO juga menjelaskan bahwa perekrutan yang beretika itu akan menciptakan peluang bisnis baru, melindungi merek dan reputasi klien, lebih hemat biaya dalam jangka panjang, meningkatkan daya saing, membantu untuk mematuhi hukum dan menghindari denda serta sanksi lainnya, dan hal ini juga merupakan “hal yang benar untuk dilakukan” karena menghormati dan melindungi martabat serta hak-hak pencari kerja dan pekerja.
Penulis; Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








