Warga Dairi dan Masyarakat Sipil Desak Menteri LH Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

IMG-20260630-WA0192_copy_600x800

LINGKARMEDIA.COM – Warga Kabupaten Dairi bersama kuasa hukum dan jaringan masyarakat sipil kembali mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Kamis (25/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan mendesak Menteri Lingkungan Hidup segera mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) milik PT Dairi Prima Mineral yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Desakan tersebut datang dari Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Warga Dairi yang menilai izin lingkungan perusahaan tambang itu cacat secara prosedur maupun substansi. Mereka khawatir aktivitas pertambangan di wilayah Dairi akan membawa dampak buruk terhadap keselamatan warga dan lingkungan hidup.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/komnas-ham-desak-kematian-5-peserta-latsarmil-kopdes-diproses-hukum-minta-pelatihan-militer-dihentikan/

Kuasa hukum warga Dairi, Judianto Simanjuntak, menjelaskan pihaknya telah lebih dulu mengajukan surat keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2026. Surat tersebut berisi tuntutan pencabutan SKKLH PT Dairi Prima Mineral karena dinilai melanggar prosedur.

Menurut Judianto, proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan syarat penting dalam proses penyusunan AMDAL.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Selain itu, ia menilai substansi izin tersebut juga bermasalah karena dianggap bertentangan dengan tata ruang dan mengabaikan ancaman bencana di wilayah Dairi yang dikenal sebagai daerah rawan longsor dan banjir bandang.

“Dairi adalah kawasan rawan bencana dan tidak layak untuk aktivitas pertambangan skala besar,” tegas Judianto.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan warga. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir pada 22 Juni 2026, tidak ada tanggapan dari Menteri Lingkungan Hidup.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Judianto menegaskan, sesuai Pasal 77 ayat (5), (6), dan (7) UU tersebut, jika keberatan tidak dijawab dalam tenggat waktu, maka secara hukum keberatan dianggap dikabulkan.

Dengan demikian, menurutnya, Menteri Lingkungan Hidup wajib menerbitkan keputusan pencabutan SKKLH PT DPM dalam waktu lima hari kerja setelahnya, atau paling lambat 29 Juni 2026

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Namun sampai saat ini belum ada pencabutan. Ini menunjukkan pengabaian terhadap mekanisme hukum administrasi,” ujarnya.

Warga terdampak, Loris Bancin, mengaku kecewa karena suara masyarakat lokal belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Menurutnya, aktivitas pertambangan di wilayah itu berpotensi merusak ruang hidup masyarakat yang bergantung pada pertanian dan sumber daya alam.

“Jika tambang ini tetap berjalan, itu sama saja menghancurkan kehidupan dan masa depan kami,” kata Loris.

Dukungan terhadap warga Dairi juga datang dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Kepala Divisi Simpul dan Jaringan JATAM, Imam Shofwan, menyebut izin baru PT DPM sebagai pengulangan sejarah buruk pengabaian keselamatan rakyat, seperti yang pernah terjadi dalam kasus Semburan Lumpur Lapindo di Sidoarjo.

Menurut Imam, lokasi tambang PT DPM berada dekat permukiman warga dan kawasan rentan bencana, sehingga berpotensi menimbulkan tragedi serupa.

Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung pernah mengabulkan gugatan warga Dairi untuk mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.

Namun, kata dia, pemerintah justru menerbitkan izin baru yang dianggap mengabaikan putusan pengadilan.

Hal senada disampaikan kuasa hukum warga Dairi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Nurleli Sihotang.

Ia mengingatkan bahwa perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan terdampak jika terjadi bencana akibat aktivitas tambang.

Nurleli menyinggung peristiwa banjir bandang di Dairi pada 2018 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT DPM. Dalam peristiwa itu, tujuh warga meninggal dunia dan dua orang hingga kini belum ditemukan.

Sementara itu, dukungan penolakan juga datang dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perempuan Adat Nusantara (AMAN), hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Tercatat sebanyak 244 organisasi masyarakat sipil dan 71 individu turut menyuarakan tuntutan agar izin lingkungan PT DPM segera dicabut.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian LH, pihak pemerintah mengaku telah menerima seluruh masukan dari warga dan organisasi sipil.

Pihak kementerian menyatakan semua masukan akan dirangkum dalam laporan internal untuk disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan pencabutan izin.

Meski demikian, warga Dairi menegaskan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka berharap pemerintah lebih mengutamakan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan dibanding kepentingan investasi tambang.

 

Penulis: Agus W

Editor: Samsu