Komnas HAM Desak Kematian 5 Peserta Latsarmil Kopdes Diproses Hukum, Minta Pelatihan Militer Dihentikan

IMG_20260701_094647

LINGKARMEDIA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memproses secara hukum kasus kematian lima peserta latihan dasar militer (Latsarmil) program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipersiapkan sebagai calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Komnas HAM menilai peristiwa meninggalnya lima peserta dalam kurun waktu hanya 10 hari selama mengikuti program pelatihan negara merupakan peristiwa serius yang tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/buruh-freeport-menang-di-mk-skema-dana-pensiun-kini-bisa-dibayar-sekaligus/

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menegaskan pemerintah harus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa peserta.

“Pemerintah harus memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2026).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Selain meminta penegakan hukum, Komnas HAM juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan autopsi forensik terhadap kelima korban. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian sekaligus menjadi dasar penyelidikan pidana.

Menurut Pramono, autopsi akan memberikan bukti ilmiah yang objektif mengenai kondisi korban sebelum meninggal. Hal ini diperlukan agar proses hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis fakta.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Komnas HAM juga meminta pemerintah membuka akses seluas-luasnya kepada tim penyelidik independen, termasuk lembaganya, untuk mendalami dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Latsarmil tersebut.

Pramono menekankan, dalam perspektif hak asasi manusia, tanggung jawab negara tidak gugur hanya karena peserta dinyatakan sehat saat tes medis atau karena mereka mengikuti program secara sukarela.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Ia menjelaskan negara memiliki kewajiban positif atau positive obligation untuk melindungi hak hidup setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah.

Kewajiban itu, lanjutnya, mencakup penerapan standar keselamatan yang memadai, pemantauan kesehatan secara berkala, respons cepat terhadap risiko kesehatan, hingga investigasi menyeluruh jika terjadi kematian.

“Negara wajib memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan hasilnya harus disampaikan kepada publik,” tegas Pramono.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Komnas HAM menegaskan hak hidup telah dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Selain mendesak penyelidikan, Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer bagi calon pengelola koperasi.

Menurut Komnas HAM, kompetensi yang dibutuhkan untuk mengelola koperasi seharusnya berfokus pada kemampuan manajerial, tata kelola organisasi, kepemimpinan, dan literasi keuangan, bukan pelatihan fisik bergaya militer.

“Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung kompetensi tersebut, apalagi dalam kasus ini telah menimbulkan korban jiwa,” ujar Pramono.

Sebelumnya, lima peserta program SPPI calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti Latsarmil di sejumlah satuan pendidikan TNI yang berbeda.

Kelima korban diketahui bernama Nola Dya Sari, Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan.

Mereka disebut sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan usai menjalani rangkaian latihan fisik intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar keselamatan serta kesiapan peserta sipil dalam menjalani latihan bergaya militer.

Di sisi lain, pemerintah memastikan program Latsarmil tetap akan dilanjutkan. Dalam konferensi pers di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada Sabtu (26/6/2026), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemhan, Ketut Gede Wetan Pastia, menegaskan pelatihan tersebut penting untuk membentuk karakter calon pengelola koperasi.

Menurutnya, program ini merupakan bagian dari agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa dan kampung nelayan.

“Pembentukan calon pengelola koperasi yang berkarakter, berintegritas, disiplin, dan memiliki jiwa ketimuran menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertahanan negara secara luas,” kata Ketut.

Namun, Komnas HAM menilai pendekatan tersebut perlu dievaluasi menyeluruh agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

Lembaga itu menegaskan keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, kebenaran, dan reparasi atas kehilangan anggota keluarga mereka.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, terutama terkait batas antara pembinaan karakter dan perlindungan hak hidup warga sipil dalam program-program negara yang melibatkan pelatihan fisik ekstrem.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu