Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
LINGKARMEDIA.COM – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah dalam sidang pada Selasa (30/6/2026). Putusan ini juga dikonfirmasi sejumlah media nasional dan internasional.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/buruh-freeport-menang-di-mk-skema-dana-pensiun-kini-bisa-dibayar-sekaligus/
Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan lima tahun penjara akan diberlakukan.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti hingga Rp5,6 triliun, yang terdiri dari Rp809,5 miliar serta tambahan Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta tidak wajar.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek menjalankan pengadaan perangkat teknologi informasi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Salah satu proyek utama dalam program tersebut adalah pembelian laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pengadaan tersebut diduga dirancang secara sistematis agar spesifikasi teknis mengarah pada produk berbasis Chrome OS milik Google. Hal itu disebut bermula setelah Nadiem melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada 2020.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kemungkinan pemanfaatan program Google for Education dalam sistem pembelajaran nasional. Jaksa menduga pembicaraan itu kemudian berkembang menjadi dasar kebijakan pengadaan Chromebook secara masif.
Pada Mei 2020, Nadiem disebut menggelar rapat tertutup dengan sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek. Dalam rapat itu, pembahasan difokuskan pada pemenuhan perangkat TIK dengan spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Jaksa menilai langkah tersebut menjadi awal pengondisian proyek pengadaan laptop. Selanjutnya, kebijakan itu diperkuat lewat terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi Chrome OS dalam petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan.
Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Sementara jaksa menilai Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar melalui kaitan investasi Google ke GoTo Group, perusahaan hasil merger Gojek yang didirikannya sebelum menjadi menteri.
Namun dalam pembelaannya, Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut kebijakan Chromebook dibuat untuk efisiensi anggaran dan mempercepat transformasi digital pendidikan.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Dalam sidang pleidoi, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk memilih Chromebook secara khusus. Ia juga menilai tidak ada bukti aliran dana korupsi ke rekening pribadinya.
Menurut Nadiem, nilai kekayaan Rp4,8 triliun yang dipersoalkan jaksa merupakan hasil kepemilikan saham saat IPO GoTo, bukan hasil tindak pidana.
Ia bahkan menyebut dakwaan terhadapnya sebagai bentuk benturan antara kelompok pembaru dan pihak-pihak yang ingin mempertahankan sistem lama di dunia pendidikan.
Meski demikian, majelis hakim menolak seluruh pembelaan tersebut. Hakim menilai ada hubungan sistematis antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan konflik kepentingan yang melibatkan investasi Google di Gojek.
Perjalanan kasus ini cukup panjang. Sidang perdana digelar pada 5 Januari 2026 dan menghadirkan banyak saksi, termasuk pejabat Kemendikbudristek, tim teknis, serta mantan staf khusus Nadiem.
Kasus ini juga menyeret empat tersangka lain, termasuk Jurist Tan yang kini masih berstatus buron.
Usai divonis, Nadiem menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding. Dengan demikian, kasus korupsi Chromebook yang menjadi salah satu perkara besar di sektor pendidikan nasional ini belum benar-benar berakhir.
Putusan tersebut diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam pengawasan proyek digitalisasi pendidikan dan kebijakan pengadaan barang di lingkungan pemerintah.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








