Warga Dairi Desak Menteri LH Cabut SK Kelayakan Lingkungan PT DPM
LINGKARMEDIA.COM – Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melalui kuasa hukum dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan surat protes serta keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Jumat (5/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap terbitnya Surat Keputusan Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng, Timbal, dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Keputusan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 itu dinilai bermasalah baik dari sisi prosedur maupun substansi. Warga menilai penerbitan SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) tersebut mengabaikan hak masyarakat terdampak dan mengesampingkan berbagai risiko lingkungan yang telah lama menjadi kekhawatiran masyarakat Dairi.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/rumah-kita-hutan-adat-bukan-milik-kita/
Muh. Jamil, kuasa hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, menyatakan bahwa pengajuan surat keberatan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 mengandung cacat prosedural karena tidak didasarkan pada prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
“Proses penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 tidak melibatkan masyarakat terdampak secara memadai. Padahal masyarakat dan organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan berbagai keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan izin lingkungan baru karena dinilai mengancam keselamatan lingkungan hidup dan warga Dairi,” ujar Muh. Jamil yang juga Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menerbitkan izin meskipun telah menerima penolakan dari warga dan berbagai organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat tidak dipertimbangkan secara serius dalam proses pengambilan keputusan.
“Faktanya Menteri Lingkungan Hidup tetap menerbitkan SKKLH baru meskipun masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil telah menyatakan penolakan. Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik yang bermakna tidak terpenuhi,” tegasnya.

Penolakan serupa disampaikan Rainim Purba, salah satu warga Dairi yang turut mengajukan keberatan. Ia mengatakan masyarakat Dairi telah berjuang selama puluhan tahun menolak keberadaan PT DPM karena dianggap mengancam sumber penghidupan warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
“Kami hidup dari sawah dan ladang, bukan dari tambang. Pertanian telah menjadi sumber kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun. Jika tambang beroperasi, masa depan kami sebagai petani terancam,” kata Rainim.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Ia juga mengingatkan bahwa sebelum memperoleh izin kelayakan lingkungan hidup, aktivitas PT DPM disebut telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Salah satunya adalah peristiwa kebocoran limbah pada tahun 2012 yang menyebabkan pencemaran Sungai Sikalombun dan merusak area persawahan warga.
Selain itu, pada tahun 2018 terjadi banjir bandang yang menurut warga berdampak pada sekitar 43 hektare lahan persawahan di Desa Bongkaras. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah lahan pertanian tidak lagi dapat dimanfaatkan dan beberapa desa kehilangan akses irigasi untuk kebutuhan pertanian.
Rainim juga menyoroti fakta bahwa warga Dairi pernah memenangkan gugatan terhadap izin lingkungan PT DPM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tahun 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada tahun 2024.
“Tahun 2023 warga Dairi menggugat izin lingkungan PT DPM dan PTUN Jakarta memenangkan warga. Mahkamah Agung juga menguatkan putusan tersebut. Karena itu kami heran mengapa izin lingkungan baru kembali diterbitkan,” ujarnya.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Sementara itu, kuasa hukum warga lainnya, Judianto Simanjuntak, menilai SKKLH PT DPM Tahun 2026 juga mengandung cacat substansi karena mengabaikan ancaman bencana yang berpotensi muncul akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menurutnya, putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024 telah menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Dairi, khususnya area pertambangan PT DPM, merupakan kawasan rawan bencana dan tidak layak untuk aktivitas pertambangan.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014–2034 juga menetapkan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat dialihfungsikan.
“Terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal putusan tersebut menyatakan wilayah Dairi rawan bencana dan tidak layak ditambang,” ujar Judianto.
Dukungan terhadap langkah warga Dairi juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai penerbitan SKKLH PT DPM menunjukkan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, momentum Hari Anti Tambang yang diperingati pada 29 Mei 2026 serta Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026 seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat.
Senada dengan itu, Puspa Ayu Pandu Tirta dari Departemen Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) menyatakan dukungan terhadap perjuangan warga Dairi sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain BEM FH UI, dukungan juga datang dari JATAM, WALHI Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, serta sejumlah individu yang menaruh perhatian terhadap isu lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak.
Melalui surat keberatan yang telah diajukan, warga Dairi dan tim kuasa hukumnya mendesak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Jumhur Hidayat, untuk segera meninjau ulang dan membatalkan SKKLH PT DPM Tahun 2026 demi keselamatan lingkungan hidup, perlindungan ruang hidup masyarakat, serta penghormatan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Penulis: Agus W
Editor: Samsu








