Warga Dairi Adukan Izin Lingkungan PT DPM ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM

IMG-20260617-WA0198

LINGKARMEDIA.COM – Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, mengadukan terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) Tahun 2026 kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Audiensi tersebut berlangsung pada 15 Juni 2026 di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang menerbitkan izin lingkungan baru bagi perusahaan tambang tersebut.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/ribuan-mahasiswa-siap-kepung-grahadi-aliansi-bem-surabaya-bawa-tujuh-tuntutan-untuk-pemerintah/

Kuasa Hukum Warga Dairi, Judianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa audiensi pertama dilakukan dengan Komnas Perempuan pada pagi hari dan diterima langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu dan Irwan Setiawan beserta sejumlah staf. Pertemuan berlangsung secara hybrid, yakni tatap muka dan daring melalui Zoom.

Selanjutnya, rombongan melanjutkan audiensi dengan Komnas HAM pada siang hari yang diterima oleh staf Komnas HAM secara langsung di kantor lembaga tersebut.

Dalam pertemuan itu, warga dan tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 yang dinilai mengabaikan berbagai aspek hukum, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana aktivitas pertambangan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut Judianto, persoalan pertama yang disampaikan adalah tidak dilibatkannya masyarakat terdampak secara langsung dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT DPM.

Ia menilai penyusunan AMDAL tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Kementerian Lingkungan Hidup tidak mengundang dan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam penyusunan AMDAL PT DPM. Ini menunjukkan proses penyusunan AMDAL tidak didasarkan pada partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Judianto.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti terbitnya SKKLH yang dinilai bertentangan dengan tata ruang wilayah Kabupaten Dairi. Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Silima Pungga-Pungga yang menjadi lokasi operasional PT DPM telah ditetapkan sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak boleh dialihfungsikan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 53 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034.

“Penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 dilakukan pada wilayah yang secara jelas telah dilindungi oleh aturan tata ruang. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap peraturan yang berlaku,” katanya.

Persoalan ketiga yang menjadi sorotan adalah tidak dipertimbangkannya risiko bencana yang berpotensi muncul akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Judianto menegaskan bahwa Kabupaten Dairi merupakan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi. Karena itu, penerbitan izin lingkungan seharusnya mengedepankan asas kehati-hatian atau precautionary principle.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Ia mengingatkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT tertanggal 24 Juli 2023 dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 telah menyatakan wilayah Dairi tidak layak untuk aktivitas pertambangan karena memiliki risiko bencana yang tinggi.

“Terbitnya SKKLH ini merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika aktivitas tambang tetap berjalan, bukan tidak mungkin tragedi seperti banjir bandang yang pernah terjadi kembali terulang,” tegasnya.

Warga Dairi, Maheli Manurung, mengaku heran dengan keputusan pemerintah yang kembali memberikan izin lingkungan kepada PT DPM.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat tidak menjadi prioritas utama pemerintah. Ia mengkhawatirkan keberadaan tambang akan mengancam mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.

“Kami hidup dari sawah dan ladang. Jika tambang beroperasi, kami khawatir kehilangan sumber penghidupan. Yang paling terdampak nantinya adalah perempuan dan keluarga-keluarga petani,” ujarnya.

Maheli juga mengingatkan pengalaman buruk yang pernah dialami masyarakat akibat kebocoran limbah pada tahun 2012 dan banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 2018.

Karena itu, ia berharap Komnas Perempuan dan Komnas HAM dapat memperjuangkan aspirasi warga agar pemerintah meninjau ulang kebijakan yang telah diterbitkan.

Senada dengan itu, Koordinator Program Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS), Mesry Rumahorbo, menilai terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan investasi dibandingkan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Menurutnya, izin lingkungan seharusnya diberikan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan warga sebagai prioritas utama.

“Keselamatan warga dan lingkungan hidup harus menjadi hukum tertinggi. Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai bencana ekologis yang terjadi di berbagai daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Dairi sekaligus Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Tiasri Wiandani, menilai terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menyebut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, serta hak atas tempat tinggal berpotensi terancam jika aktivitas pertambangan tetap dilanjutkan.

“Tindakan ini menunjukkan negara mengabaikan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga negara,” katanya.

Audiensi tersebut juga dihadiri berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya JATAM, BAKUMSU, KSPPM, Yayasan Diakonia Pelangi Kasih, YFAS, BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, LMND DKI Jakarta, Front Mahasiswa Nasional, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Pemuda Pakpak Indonesia Jawa Barat, serta sejumlah perantau asal Dairi.

Judianto berharap Komnas Perempuan dan Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, untuk mencabut SKKLH PT DPM Tahun 2026 demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Dairi.

Dalam audiensi tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menyatakan bahwa laporan warga Dairi akan menjadi perhatian serius lembaganya. Sementara Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mempertimbangkan pemberian rekomendasi kepada pemerintah.

Adapun Komnas HAM melalui staf yang menerima audiensi menyatakan laporan warga Dairi akan diteruskan kepada pimpinan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Penulis: Agus W

Editor: Samsu