Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun Noor Aflah Digeledah KPK

budi-prasetyo_ratio-16x9

LINGKARMEDIA.COM – Pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi, yang menjadikan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Kota Madiun.

Sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan oleh KPK diantaranya rumah Kadis Kominfo Madiun, Noor Aflah, rumah Kadis SDM Madiun, dan sejumlah lokasi milik pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Ada di rumah Kadis Kominfo. Kemudian, pihak para swasta dan juga di Kadis Sumber Daya Alam. Ini penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan yang sudah diperoleh dalam merangkan peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

“Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektornik dan dokumen, yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan TPK pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” tambahnya.

Sebelumnya, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi yaitu Rochim Ruhdianto dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Maidi dan tersangka lainnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Maidi bersama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji