ICW Nilai Penggunaan Dana Pribadi Presiden untuk Urusan Negara Rawan Konflik Kepentingan
LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan uang pribadi untuk menutupi biaya perjalanan kenegaraan yang melebihi pagu anggaran negara.
Menurut ICW, praktik tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan dan membuka ruang terjadinya konflik kepentingan. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Prayogha, menilai pembiayaan urusan negara dengan dana pribadi pejabat publik merupakan langkah yang keliru karena dapat mengurangi transparansi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.

“Pembiayaan urusan negara dengan uang pribadi berpotensi membatasi pengawasan publik,” kata Egi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Egi menjelaskan, prinsip pengelolaan keuangan negara telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, penggunaan dana pribadi untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kenegaraan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Terutama dalam aspek ketertiban administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Ini lantaran pengeluaran tersebut tidak akan tercatat dalam sistem keuangan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketika pengeluaran untuk kegiatan negara tidak tercatat dalam administrasi keuangan negara, maka publik maupun lembaga pengawas akan mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Karena itu, ICW menilai apabila Presiden Prabowo memang menggunakan dana pribadi untuk membiayai sebagian kegiatan kenegaraan, maka perlu ada penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai sumber dana yang digunakan.
“Demi prinsip transparansi, jika Presiden memang menggunakan uang pribadi untuk urusan negara, maka perlu dijelaskan secara terbuka sumber dana pribadi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan dalam penggunaannya,” tegas Egi.
Selain menyoroti aspek transparansi, ICW juga mengingatkan bahwa mekanisme pembiayaan perjalanan dinas pejabat negara telah diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah. Egi merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian, lembaga, atau satuan kerja yang bersangkutan.
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembiayaan perjalanan dinas semestinya dilakukan melalui mekanisme anggaran negara yang telah ditetapkan,” jelasnya.
ICW menilai pemisahan yang tegas antara urusan publik dan kepentingan privat merupakan salah satu fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika pembiayaan kegiatan negara menggunakan sumber dana pribadi, batas antara keduanya berpotensi menjadi kabur.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Menurut Egi, kondisi tersebut dapat menciptakan preseden yang kurang baik dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Jika dibiarkan, penggunaan dana pribadi untuk kepentingan negara dapat dianggap sebagai hal yang wajar, padahal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
“Tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan pemisahan yang jelas antara yang publik dan yang privat. Penggunaan uang pribadi untuk urusan negara berpotensi menormalisasi pengaburan batas dua hal tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas dan pembiayaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara harus berada dalam koridor aturan serta dapat diawasi oleh publik.
Pernyataan ICW tersebut muncul sebagai respons atas penjelasan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait kritik yang dilontarkan mantan diplomat senior Dino Patti Djalal mengenai frekuensi perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Dino Patti Djalal menilai Prabowo merupakan salah satu presiden Indonesia yang paling sering melakukan kunjungan ke luar negeri. Menanggapi kritik tersebut, Teddy menyatakan bahwa sebagian biaya perjalanan yang melampaui pagu anggaran negara ditanggung langsung oleh Presiden menggunakan dana pribadinya.
Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan publik mengenai aspek transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara dalam pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
Penulis: Shereen
Editor: Ramses








