KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi DJKA Wilayah Sumatra, Mulai Periksa Saksi
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang secara khusus menyoroti proyek perkeretaapian di wilayah Sumatra.
Penerbitan sprindik baru ini menandai langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Seiring dengan perkembangan penyidikan, KPK mulai menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai mengetahui rangkaian pelaksanaan proyek tersebut.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/masyarakat-adat-pocoleok-tegaskan-penolakan-perluasan-geothermal-ulumbu/
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka adalah Farah Dina Eka Syamriati (FD) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan serta Anisah (ANS), Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.
Namun, dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk saksi FD tidak hadir. Sampai saat ini penyidik belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” kata Budi dalam keterangannya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Sementara itu, saksi Anisah hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah informasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan
“Untuk saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” jelas Budi.
Pengembangan Kasus yang Menjerat Banyak Tersangka
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan merupakan salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan puluhan pihak sebagai tersangka, termasuk sejumlah individu dan korporasi.
Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Sudewo, Bupati Pati nonaktif. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan fee atau komisi dari proyek-proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak menunjukkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek perkeretaapian ini tidak hanya melibatkan pelaksana proyek di lapangan, tetapi juga diduga melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari penyelenggara negara hingga pihak swasta.
KPK menduga praktik korupsi dilakukan secara sistematis dalam berbagai proyek yang berada di bawah kewenangan DJKA Kementerian Perhubungan.
Bermula dari OTT Tahun 2023
Penyidikan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Operasi tersebut dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang saat ini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek perkeretaapian. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK kemudian menemukan indikasi bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga melibatkan berbagai proyek strategis perkeretaapian di sejumlah daerah.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyelidikan dan penyidikan ke berbagai proyek lain yang berada di bawah pengelolaan DJKA.
Sejumlah Proyek Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, KPK mengusut sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Beberapa proyek yang masuk dalam penyidikan antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso di Jawa Tengah, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di kawasan Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
Selain itu, proyek perbaikan perlintasan sebidang yang berada di wilayah Jawa dan Sumatra juga menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani KPK.
Penyidik menduga dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut telah terjadi praktik pengaturan pemenang tender yang dilakukan oleh pihak tertentu. Dugaan pengaturan itu disebut telah berlangsung sejak tahap awal proses pengadaan.
Diduga Ada Rekayasa Tender
KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek-proyek tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan uang atau fee proyek, tetapi juga menyangkut rekayasa proses tender.
Penyidik menduga sejumlah pihak telah melakukan pengondisian sejak tahap administrasi hingga penentuan perusahaan pemenang lelang. Dengan pola tersebut, perusahaan tertentu diduga telah diarahkan untuk memenangkan proyek yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Praktik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara karena proses pengadaan tidak lagi berjalan secara transparan dan kompetitif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Melalui sprindik baru yang diterbitkan untuk wilayah Sumatra, KPK berupaya mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.
Penulis: Panji
Editor: Ramses








