Masyarakat Adat Pocoleok Tegaskan Penolakan Perluasan Geothermal Ulumbu

IMG_20260603_060419

LINGKARMEDIA.COM – Masyarakat adat di wilayah Pocoleok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menegaskan sikap penolakan terhadap rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu atau proyek geothermal yang akan dilakukan di wilayah mereka.

Penolakan tersebut disampaikan oleh masyarakat adat dari sejumlah kampung adat, yakni Mbaru Bate Kaeng, Uma Bate Duat, Wae Bate Teku, Natas Bate Labar, dan Compang Bate Takung. Mereka menilai proyek perluasan geothermal mengancam ruang hidup, lingkungan, budaya, serta keberlangsungan generasi mendatang.

Sikap penolakan masyarakat adat semakin menguat setelah adanya kemenangan hukum dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemenangan tersebut dianggap menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat dalam mempertahankan tanah ulayat dan hak-hak adat memiliki dasar yang kuat.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dugaan-tebang-pohon-di-kawasan-hutan-konservasi-sumberbrantas-masih-dalam-penyelidikan-tahura/

Kemenangan ini disambut warga dengan melakukan syukuran bersama di Golo Mompong Pocoleok Kecamatan Satar Mese Manggarai Nusa Tenggara Timur, Sabtu (30/5/2026).

Menanggapi acara syukuran tersebut, salah satu Tim Hukum Koalisi Advokasi Poco Leok, Judianto Simanjuntak menyampaikan, syukuran kemenangan ini merupakan momen penting atas perjuangan Masyarakat Adat Masyarakat Adat Poco Leok melawan kesewenang-wenangan Bupati Manggarai membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat Masyarakat Adat Poco Leok. Majelis Hakim PTUN Kupang yang menyatakan Bupati Manggarai melakukan Perbuatan Melanggar Hukum merupakan evaluasi dan koreksi atas tindakan Bupati Manggarai yang menciderai Konstitusi dan Pancasila.

“Sisi lain Perayaan ini juga bagian dari konsolidasi untuk menguatkan semangat perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok karena perjuangan masih panjang mempertahankan kampung dan ruang hidup dari proyek geothermal. Dalam perayaan ini juga Masyarakat Adat Poco Leok mendesak Presiden dan DPR RI agar segera mensahkan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat, sebab sumber masalahnya adalah ketiadaan UU Masyarakat Adat sehingga banyak terjadi perampasan wilayah adat dan kriminalisasi Masyarakat Adat”, ujar Judianto.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, masyarakat adat Pocoleok menegaskan bahwa mereka merupakan pemilik sah tanah dan wilayah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Karena itu, segala bentuk pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Masyarakat menilai hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Manggarai, PT PLN, maupun lembaga pendanaan asal Jerman, KfW Bank, belum menunjukkan penghormatan terhadap penolakan yang telah disampaikan secara terbuka oleh warga.

Sebaliknya, berbagai aktivitas terkait proyek perluasan PLTP Ulumbu disebut masih terus berjalan. Mulai dari survei lapangan, sosialisasi proyek, hingga berbagai pendekatan kepada masyarakat yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan warga secara terbuka.

Menurut masyarakat adat, survei yang dilakukan di lahan milik warga berlangsung secara sepihak dan tanpa persetujuan yang jelas dari pemilik tanah. Selain itu, berbagai kegiatan sosialisasi dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap dan jujur mengenai dampak proyek geothermal terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Masyarakat juga menyoroti adanya penetapan lokasi proyek yang dianggap dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai. Mereka menilai proses tersebut mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat yang seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap pembangunan yang berdampak langsung terhadap warga.

Tidak hanya itu, masyarakat adat mengaku merasakan tekanan psikologis akibat pendekatan keamanan yang dilakukan dalam proses pengembangan proyek. Kehadiran aparat keamanan di sejumlah kegiatan terkait proyek disebut telah menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut, menurut warga, semakin memperkeruh situasi sosial di Pocoleok. Proyek geothermal dinilai telah memunculkan perbedaan pandangan di antara masyarakat sehingga berpotensi memecah hubungan sosial yang selama ini terjalin erat di lingkungan adat.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Masyarakat adat menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun upaya yang dianggap memecah belah persatuan warga. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait menghentikan pendekatan yang menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, warga juga menyayangkan sejumlah pernyataan yang menganggap penolakan masyarakat hanya sebagai “riak-riak kecil” yang tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap jalannya proyek. Bagi masyarakat adat, pernyataan semacam itu dianggap merendahkan martabat warga dan mengabaikan hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

Masyarakat adat Pocoleok menegaskan bahwa penolakan yang mereka lakukan bukan semata-mata menolak pembangunan, melainkan bentuk perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup, kelestarian lingkungan, dan identitas budaya yang telah diwariskan oleh leluhur mereka selama berabad-abad.

Karena itu, mereka mendesak Pemerintah Indonesia, PT PLN, serta KfW Bank sebagai lembaga pendanaan proyek untuk menghentikan seluruh tahapan pengembangan perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Pocoleok.

Penghentian tersebut mencakup seluruh aktivitas mulai dari sosialisasi, survei lokasi, penetapan lokasi proyek, pengadaan lahan, hingga berbagai proses lanjutan yang berkaitan dengan pembangunan geothermal.

Selain menolak perluasan PLTP Ulumbu, masyarakat adat juga meminta pemerintah pusat mencabut kebijakan yang menetapkan Pulau Flores sebagai pulau geothermal. Menurut mereka, kebijakan tersebut dibuat tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat yang selama ini menjadi pemilik dan pengelola wilayah adat di Flores.

Masyarakat menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial budaya masyarakat lokal.

Di tingkat daerah, masyarakat adat mendesak Bupati Manggarai, Heribertus Nabit, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi perluasan PLTP Ulumbu yang diterbitkan pada 1 Desember 2022.

Warga menilai keputusan tersebut lahir melalui proses yang tidak partisipatif dan tidak melibatkan masyarakat secara jujur, transparan, serta adil. Mereka menegaskan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan tanah ulayat harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.

Selain itu, masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap upaya sertifikasi tanah ulayat yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN. Mereka khawatir proses tersebut akan mengubah status tanah adat dan mengurangi hak-hak kolektif masyarakat atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Masyarakat adat Pocoleok menegaskan akan tetap mempertahankan sikap penolakan terhadap proyek geothermal. Mereka menyebut keputusan tersebut telah menjadi kesepakatan bersama demi menjaga kehidupan, lingkungan, budaya, dan masa depan anak cucu mereka.

Bahkan, masyarakat menyatakan tidak akan menghadiri atau mengikuti berbagai forum sosialisasi, diskusi, maupun konsultasi publik yang digagas oleh akademisi, lembaga keagamaan, maupun organisasi masyarakat lainnya terkait proyek geothermal. Menurut mereka, forum-forum tersebut tidak akan mengubah keputusan masyarakat yang telah secara tegas menolak proyek tersebut.

Sebagai bagian dari perjuangan yang lebih luas, masyarakat adat Pocoleok juga mendesak DPR RI dan Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak asal-usul, wilayah adat, serta hak asasi manusia masyarakat adat di seluruh Indonesia.

 

Penulis: Agus W

Editor: Ramses