Gugatan Warga Poco Leok Terhadap Bupati Manggarai Menunggu Sidang Lanjutan
Jakarta, lingkarmedia.com – Pasca didaftarkannya gugatan perbuatan melanggar hukum (PMH) terhadap Bupati Manggarai yang menghalang – halangi aksi damai yang dilakukan Agustinus Tuju bersama Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada 5 Juni 2025.

Marthen Salu, Kuasa Hukum Agustinus Tuju yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok menyatakan, setelah gugatan ini didaftarkan pada 3 September 2025, Majelis Hakim PTUN Kupang yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menyelenggarakan persidangan pertama pada 16 September 2025, dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan yang dilaksanakan secara tertutup. Pada persidangan ini, Majelis Hakim memberikan masukan terkait dengan gugatan untuk diperbaiki sesuai ketentuan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Sidang pemeriksaan persiapan digelar selama 4 kali dan berakhir pada tanggal 09 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Marthen Sulu mengatakan, “dengan berakhirnya sidang pemeriksaan persiapan, maka kemudian dilanjutkan dengan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim telah menetapkan agenda sidang selanjutnya yang dimulai pada tanggal 16 Oktober 2025 dengan agenda sidang pembacaan gugatan yang dilakukan secara e court, kemudian akan dilanjutkan dengan jawab menjawab dari pihak Penggugat dan pihak Tergugat yaitu Bupati Manggarai yang juga dilaksanakan secara e court. Setelah jawab menjawab selesai dilanjutkan dengan sidang pembuktian yang dilakukan secara tatap muka (offline). Pada persidangan pembuktian ini, para pihak akan mengajukan bukti baik itu bukti surat, saksi dan ahli serta bukti lainnya yang dapat membuat perkara ini menjadi terang”.
Sinung Karto Kepala Divisi Penanganan Kasus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) sekaligus Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, bahwa gugatan ini diajukan karena Bupati Manggarai melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) berupa menghalang-halangi aksi damai yang dilakukan Agustinus Tuju (Penggugat) selaku tokoh adat Masyarakat Adat dari Gendang Nderu bersama Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025.
“Aksi damai ini bertepatan dengan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai bentuk penolakan dan perlawanan Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok terhadap proyek eksplorasi panas bumi dan menolak pembangunan tambang panas bumi atau eksploitasi geothermal di ruang hidup dan ruang produksi masyarakat adat yang bekerja sebagai petani serta wilayah adat sebagai ruang ritus bagi masyarakat adat”, ungkap Sinung dalam siaran pers nya di Jakarta, Jum’at (10/10/2025).
Lebih lanjut Sinung Karto menambahkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Manggarai adalah mengintimidasi dan mengancam Penggugat (Agustinus Tuju) bersama Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok yang mengakibatkan ketakutan bagi Penggugat dan peserta aksi lainnya. Selain itu Bupati Manggarai diduga membawa sekelompok orang untuk mengintimidasi serta mengancam penggugat dan massa aksi yang mengakibatkan ketakutan bagi penggugat dan massa aksi.
“Akibat dari tindakan tergugat tersebut, penggugat bersama massa aksi tidak maksimal menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan di depan kantor Bupati Manggarai sehingga terpaksa bubar lebih cepat dari yang direncanakan. Artinya dalam hal ini tidak terwujud hak dari penggugat dan massa aksi menyampaikan pendapat di muka umum”, ujar Sinung Karto.
Sementara itu, Judianto Simanjuntak yang juga tim Kuasa Hukum menyatakan tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut merupakan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi. “Jelas ini sebagai upaya pembungkaman terhadap hak berekspresi dan menyampaikan pendapat. Tindakan tergugat merupakan pelanggaran hukum karena bertentangan dengan hak atas kemerdekaan menyampaikan dan mengeluarkan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan instrumen hukum lainnya. Ini hal ironis padahal Bupati Manggarai selaku pejabat negara mempunyai kewajiban Hak Asasi Manusia yaitu menghormati melindungi dan memenuhi hak warga negara sebagaiman diatur dalam UUD 1945 dan UU Ham No 39 Tahun 1999”.
“Tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut juga merupakan pengingkaran dan pengabaian kewajiban Bupati Manggarai sebagai kepala daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, tegas Judianto Simanjuntak.
Hal senada disampaikan Muh. Jamil pengacara publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan bahwa tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai tersebut merupakan kategori perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). “Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan Bupati Manggarai sangat tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)”.
Ditambahkannya, Muh. Jamil menjelaskan, bahwa dalam gugatan ini terdapat beberapa poin tuntutan kepada Majelis Hakim PTUN Kupang yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai yang dilakukan Agustinus Tuju bersama Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok merupakan Perbuatan Melanggar Hukum.
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai yang dilakukan Penggugat bersama Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025.
3. Mewajibkan Bupati Manggarai untuk tidak mengulangi tindakannya.
4. Mewajibkan Bupati Manggarai untuk meminta maaf di 6 (enam) Media Massa (cetak dan/ atau online) yaitu ekorantt.com, floresa.co, Kompas.com, betahita.id, jawapos.com, dan mongabay.co.id.
“Gugatan ini sangat penting untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan kepada publik khususnya kepada Penggugat dan Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok karena telah mengabaikan bahkan mengingkari hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Karena itu diharapkan Majelis Hakim menjalankan tugasnya dengan baik secara profesional dan independen, bebas dari intervensi pihak lain supaya dapat memutuskan yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.
(Gus)








