Sidang kedua Gugatan Warga Poco Leok: Bupati Mengintimidasi Aksi Penolakan Geotermal
LINGKARMEDIA.COM – Sidang pembuktian kedua perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) warga Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kembali berlangsung (18/12/25). Perkara ini terdaftar dalam register perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG.
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum penggugat menyatakan agenda sidang adalah tambahan bukti-bukti dari Penggugat maupun Tergugat.

Bukti yang diajukan Penggugat berkaitan dengan kriminalisasi terhadap warga Poco Leok yang menolak proyek geothermal, juga bukti terkait dengan intimidasi Bupati Manggarai di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025, dan bukti kerugian materiil Agustinus Tuju.
Di pihak tergugat, Bupati Manggarai mengajukan bukti elektronik rekaman video aksi Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang di Kantor Bupati Manggarai 5 Juni 2025 yang ditayangkan majelis hakim dalam persidangan.
Menurut Judianto, bukti video tersebut menunjukkan Bupati Manggarai seharusnya berperan mengembangkan kehidupan demokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang seharusnya menyerap aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Tetapi kenyataannya Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai yang dilakukan warga Poco Leok dengan melakukan ancaman mengakibatkan warga Poco Leok ketakutan.
Ironinya dalam keterangan bukti Tergugat menyebutkan bahwa video yang diajukan sebagai bukti warga Poco Leok melakukan penghinaan kepada Bupati Manggarai.
Tergugat salah dan keliru menyatakan warga Poco Leok menghina Bupati Manggarai karena orasi yang disampaikan warga Poco Leok adalah luapan kekecewaan karena tidak dibukanya ruang dialog dari Bupati Manggarai.
Gres Gracelia, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT juga menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh masyarakat adat Poco Leok ini harus dilihat sebagai upaya menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat Manggarai, Flores dan NTT seluruhnya.
Sedang Linda Tagie dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas, menyampaikan bahwa demonstrasi adalah aksi kolektif yang lahir dari pengalaman diskriminatif ketika kebijakan tidak mengakomodir kepentingan rakyat dan pemangku kebijakan tidak mendengarkan suara rakyat di tingkat tapak dan terdampak langsung proyek pembangunan yang tidak berkeadilan.
Aksi yang dilakukan masyarakat Poco Leok adalah menggugat ketidakadilan struktural yang mengancam ruang hidup mereka, itulah mengapa perempuan juga ada dalam barisan ini, bahkan berdiri di garda terdepan karena relasi perempuan dengan alam sangat holistik.
Pengetahuan tentang musim, pangan, benih, air, tanah, dan tradisi leluhur melekat erat dengan perempuan. Sehingga ancaman terhadap pembela HAM di Poco Leok juga adalah ancaman bagi semua masyarakat sipil dan perempuan.
Upaya perempuan Poco Leok dan masyarakat adat Poco Leok dalam mempertahankan ruang hidup, ruang tata kelola, dan tanah airnya, harus dilindungi oleh negara karena merupakan hak konstitusional.
Bupati Manggarai sebagai Pejabat Negara, wajib mengakomodir dan menjamin kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat masyarakat dalam melakukan upaya untuk menjamin terpenuhinya hak untuk lingkungan yang baik dan sehat. Segala bentuk upaya menghalang-halangi adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat.
Marthen Salu, Kuasa Hukum Penggugat lainnya, dalam kesempatan yang sama menyatakan persidangan perkara ini akan terus berlanjut dan berdasarkan jadwal yang ditentukan Majelis Hakim bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 08 Januari 2026 untuk mendengarkan keterangan saksi dari warga Poco Leok selaku Penggugat.
Dalam persidangan selanjutnya, Penggugat akan mengajukan beberapa orang saksi terkait dengan penghalang-halangan aksi warga Poco pada tanggal 05 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.
Marthen Salu lebih lanjut menyatakan, Majelis Hakim dalam persidangan menyatakan setelah sidang mendengar keterangan saksi dari Penggugat akan dilanjutkan agenda sidang mendengar keterangan saksi dari Tergugat, setelah itu mendengar keterangan ahli yang diawali ahli dari Penggugat setelah itu ahli dari Tergugat.
Penulis: Agus. W / Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








