Upah Sumatera Selatan 2026, UMP Rp 3.942.963, UMSP Rp 4.116.122
LINGKARMEDIA.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formula kenaikan upah minimum nasional direvisi menjadi inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Formula tersebut digunakan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026, termasuk di Sumatra Selatan (Sumsel), dimana alfa yang dipilih adalah 0,7, menghasilkan kenaikan sebesar 7,10% atau sekitar Rp261.391 dari besaran tahun 2025.
Ketentuan tersebut menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara untuk masa kerja lebih lama, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan dialog bipartit atau tripartit.
Untuk Sumsel secara keseluruhan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 (naik dari Rp3.681.572 pada 2025). Sementara itu, UMSP 2026 juga naik dengan persentase yang sama (7,10%) dan berlaku untuk sembilan sektor ekonomi utama, dengan besaran masing-masing di atas Rp 4 juta.
Khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan karet, yang termasuk dalam kategori “Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan”, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.116.122
Penulis: Tim Keadilan Upah
Penulis: Ramses








