Pemerintah Resmi Teken Aturan Kenaikan UMP 2026, Ini Formulanya

IMG-20251217-WA0061

LINGKARMEDIA.COM – Pemerintah secara resmi merilis regulasi terbaru mengenai sistem pengupahan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025, yang akan menjadi landasan hukum penetapan upah minimum untuk tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.

Menurutnya, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.

Selain itu, perhitungan kenaikan upah minimum disebutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Menurut Yassierli, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Melalui keputusan tersebut, jika dihitung berdasarkan rata-rata kenaikan UMP 2026 menggunakan formula Alfa 0,7 maka pada tahun depan, DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan UMP tertinggi, sementara itu Jawa Tengah menduduki posisi dengan UMP terendah.

Poin-Poin Utama dalam PP Pengupahan Terbaru:

Wewenang Kepala Daerah: Gubernur memegang otoritas penuh dalam menentukan upah. Kewajiban utama mencakup penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, Gubernur juga memiliki pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK).

Formula Perhitungan Baru: Pemerintah menetapkan rumusan kenaikan upah berdasarkan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Alfa). Untuk periode ini, rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.

Akomodasi Putusan MK: 

Yassierli menegaskan bahwa formula ini disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, sekaligus sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan kelompok buruh dan pengusaha.

Proses Teknis: 

Sebelum diputuskan oleh Gubernur, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan penghitungan terlebih dahulu untuk memberikan rekomendasi angka kenaikan yang sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.

Perbandingan Aturan Pengupahan Lama vs Baru 

Pertama, perubahan mendasar dalam sistem pengupahan tahun ini terjadi sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Perbedaan mencolok pertama terletak pada Nilai Indeks Alfa. Pada aturan sebelumnya, indeks Alfa ditetapkan sangat rendah, yakni di kisaran 0,10 hingga 0,30.

Namun, dalam regulasi terbaru yang diteken Presiden Prabowo, angka ini dinaikkan secara signifikan menjadi 0,5 hingga 0,9. Kenaikan ini secara langsung memberikan peluang bagi buruh untuk mendapatkan persentase kenaikan upah yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi.

Kedua yang sangat krusial adalah kembalinya Upah Minimum Sektoral. Jika pada aturan lama upah sektoral sempat dihapuskan, regulasi terbaru kini mewajibkan Gubernur untuk menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik beban kerja atau risiko berbeda.

Ketiga, terdapat perubahan pada aspek teknis dan tenggat waktu. Pada sistem sebelumnya, pengumuman upah minimum biasanya dilakukan serentak pada bulan November (21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK).

Karena adanya proses penyesuaian regulasi dan kajian mendalam yang baru selesai bulan ini, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi Gubernur untuk menetapkan upah hingga paling lambat 24 Desember 2025.

Sebelumnya, Said Ikbal dari KSPI mengatakan jika RPP tentang Pengupahan tetap terbit, Said berencana menggugat kebijakan tersebut ke dua tempat, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

Menurutnya, tuntutan tersebut penting lantaran RPP tentang Pengupahan berpotensi tidak diubah lagi sampai 2045. Di samping itu, Said berniat meminta bantuan ke dua organisasi buruh global, yakni  International Labour Organization dan International Trade Union Confederation.

Said mengatakan KSPI akan meminta ILO dan ITUC untuk mengawasi penetapan upah minimum 2026 untuk tidak kembali ke rezim upah murah. Sebab, RPP tentang Pengupahan hanya akan menaikkan upah minimum tahun depan antara 4% sampai 6%.

Selain itu, Said menilai RPP tentang Pengupahan akan merugikan buruh yang bekerja di kota padat pabrik. Sebab, kebijakan tersebut akan mengarahkan pemerintah daerah untuk menetapkan indeks tertentu yang kecil di kawasan tersebut, sedangkan indeks tertentu besar disarankan untuk tempat dengan minim pabrik.

Secara khusus, sekitar 15.000 buruh asal Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat berencana melakukan aksi di depan Istana Kepresidenan Jakarta. Said menyampaikan rencana aksi tersebut telah disampaikan langsung pada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum lama ini.

“Tuntutan aksi pekan ini ada dua, yakni menolak RPP tentang Pengupahan yang baru dan menolak kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan RPP tersebut,” katanya.

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Panji