TPPO ke Kamboja Digagalkan, PMI Wonosobo Nyaris Jadi Korban
LINGKARMEDIA.COM – Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Korban berinisial M, warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, nyaris diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur ilegal dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar.
Korban nyaris diberangkatkan ke Kamboja secara nonprosedural sebelum akhirnya berhasil diamankan. Keberangkatan PMI tersebut diketahui telah sampai di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Berkat laporan cepat dari pihak keluarga, rencana pengiriman korban dapat dihentikan sebelum menyeberang ke luar negeri. Keluarga merasa cemas setelah korban mengabarkan akan bekerja ke Kamboja tanpa melalui mekanisme resmi.
Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan keluarga korban yang diterima pada Jumat (12/12/2025) sekira pukul 10.15 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapuran segera berkoordinasi dengan Polda Riau, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Riau, Kantor Imigrasi, hingga Satpol Airud Polres Dumai.
“Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai,” ujar Suryanto.
M bersama korban lainnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil keterangan, diketahui bahwa korban awalnya menerima tawaran kerja melalui seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.
Tergiur iming-iming gaji besar, korban memutuskan meninggalkan pekerjaannya dan berangkat menuju Dumai.
Setibanya di sana, korban diminta mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga dengan kualitas yang lebih jelas sebagai syarat keberangkatan.
Karena tidak memiliki dokumen tersebut, korban akhirnya menghubungi keluarganya dan menceritakan rencana bekerja ke Kamboja.
Orang tua korban kemudian meminta bantuan anggota keluarga lain untuk menelusuri keberadaan perusahaan penyalur tenaga kerja yang disebutkan. Setelah dilakukan pengecekan, alamat perusahaan tersebut tidak ditemukan.
Merasa ada kejanggalan dan khawatir terhadap keselamatan korban, keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sapuran, sehingga upaya TPPO dapat digagalkan tepat waktu.
Setelah permintaan keterangan dinyatakan cukup, pada Sabtu (13/12/2025), korban diserahkan kepada BP2MI Kota Dumai.
Pemulangan korban difasilitasi melalui penerbangan langsung ke Yogyakarta pada Senin (15/12/2025) pagi.
Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran Bripka Azzimar Shidqy lalu dibawa ke Mapolsek Sapuran, Polres Wonosobo.
Korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin, turut hadir menemui korban dan keluarga di Polsek Sapuran.
Kasus ini termasuk kategori TPPO tujuan Kamboja dan menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar,” ujarnya.
Polsek Sapuran bersama Disnakertrans Wonosobo mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, agar memastikan semua proses penempatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga berizin.
Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO.
Penulis: Tim Pantau TAPI
Editor: Ramses








