Penyeludupan Ribuan Manusia ke Malaysia Masih Terus Terjadi
LINGKARMEDIA.COM – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara gelap ke Malaysia disebut telah menjadi “bisnis haram” miliaran rupiah yang berlangsung secara tersistematis, terstruktur, dan masif, mulai dari jalur ilegal hingga pintu resmi. Penyelundupan manusia melalui jalur ilegal ke Malaysia masih menjadi isu serius di Indonesia.
“Semuanya terorganisir rapi di bawah kendali apa yang disebut ‘mafia perdagangan manusia yang bekerja sama dengan oknum-oknum petugas”, kata Chrisanctus Paschalis Saturnus dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) seperti di lansir di BBC Indonesia.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 93 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perbatasan RI-Malaysia dalam rentang waktu 1 Januari hingga 22 Februari 2025.
Selain itu, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad juga mengawal deportasi 225 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia pada 13 Februari 2025.
Selanjutnya pada 20 Januari 2025, tiga penyeludupan PMI digagalkan. Berikutnya bertutur-turut pada 20 dan 21 Februari, masing-masing 57 orang PMI, dan 23 orang PMI digagalkan.
Penggagalan 20-21 februari 2025, lokasinya ada di pertigaan kampung Bugis, Desa Bambangan, dan Pelabuhan Somel, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Satgas Gabungan Koarmada II gagalkan keberangkatan tujuh PMI ke Malaysia lewat Sebatik. Petugas mendapati tujuh calon penumpang yang hendak menyeberang dari Dermaga H. Putri Nunukan ke Tawau melalui jalur alternatif, yaitu Dermaga Tradisional Somel di Desa Sei Pancang.
Pos Angkatan Laut (Pos AL) Bengkalis dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau berhasil menggagalkan penyelundupan empat pekerja migran ilegal.
Adapun identitas keempat PMI tersebut, yakni Ranto, 33, asal Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau; Abdul Rasid, 32, berasal dari Gresik, Jawa Timur; Devi Mardasari, 25, warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau; dan Sutresni, 40, dari Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama Nuryanto alias Kasul, warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, Nuryanto juga mengaku menerima bayaran sebesar RM2.000 atau sekitar Rp 7 juta untuk setiap orang yang berhasil diseberangkan ke Malaysia.
BP3MI Kepri mengungkapkan adanya 258 WNI yang dideportasi dari Malaysia melalui jalur ilegal. BP3MI Riau mengidentifikasi empat daerah titik rawan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Petugas berhasil mengamankan pengemudi dan kedua calon PMI ilegal tersebut pada Sabtu dini hari (16/8). Juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil untuk mengantar jemput PMI, beberapa ponsel, uang tunai, serta dokumentasi transaksi pembayaran yang menguatkan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dari Dumai menuju Malaysia.
Kasus-Kasus penggagalan penyelundupan manusia tahun 2025 ini menunjukkan bahwa kejahatan luar biasa ini tidak bisa ditangani sampai sekarang dan terus menjadi tantangan serius bagi pemerintah Indonesia.
Penulis: Tim Keadilan Hukum/Lipsus
Editor: Panji








