Sidang Gugatan Perlindungan Awak Kapal Migran di PTUN Semarang, TAGP Hadirkan Saksi Greenpeace dan SBMI

IMG_20260526_135906

LINGKARMEDIA.COM – Sidang gugatan yang diajukan Tim Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) terhadap sejumlah pihak terkait perlindungan awak kapal migran kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dalam perkara Nomor 4/G/TF/2026/PTUN.SMG tersebut, para penggugat menghadirkan dua saksi fakta dari kalangan aktivis perlindungan pekerja migran dan lingkungan hidup guna memperkuat dalil gugatan.

Sidang kali ini memasuki agenda penyerahan bukti surat tambahan dari para penggugat serta pemeriksaan saksi fakta. Dua saksi yang dihadirkan yakni Afdillah selaku Juru Kampanye Laut (Ocean Campaign Team Leader) Greenpeace Indonesia serta Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pemalang, Fredi Seprizal.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-soroti-dugaan-keterlibatan-eks-koruptor-dan-pejabat-aktif-dalam-mitra-program-mbg/

Dalam persidangan, TAGP menilai para tergugat berupaya mengaburkan tanggung jawab publik terkait perlindungan awak kapal perikanan migran Indonesia. Menurut penggugat, hal tersebut tampak dari jawaban dan duplik yang sebelumnya diajukan oleh para tergugat.

Para tergugat disebut menyatakan bahwa mereka bukan pejabat pemerintahan maupun penyelenggara negara. Dalih itu dianggap sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

TAGP menilai argumentasi tersebut bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, salah satu tergugat yang sebelumnya menyangkal menjadi pembicara dalam kegiatan yang menjadi objek gugatan, justru terbukti hadir sebagai pemapar berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat sendiri.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya kontradiksi antara jawaban para tergugat dengan kenyataan di lapangan,” ungkap tim kuasa hukum penggugat dalam persidangan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya dugaan upaya sistematis untuk mengaburkan fakta perkara. Salah satunya melalui permintaan koreksi menggunakan pesan WhatsApp tanpa menempuh mekanisme resmi hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

TAGP menilai tindakan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap prosedur hukum dan etika komunikasi publik yang semestinya dilakukan oleh pejabat atau institusi negara.

Dalam pokok perkara, para tergugat disebut secara konsisten mempertahankan SIUPPAK dan SIUKAK sebagai legalitas tunggal penempatan awak kapal migran Indonesia. Mereka juga dianggap mendelegitimasi pemberlakuan SIP2MI dan SIP3MI yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Menurut para penggugat, pandangan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik sekaligus memperlemah sistem perlindungan terhadap awak kapal migran Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Dalam keterangannya di persidangan, Afdillah dari Greenpeace Indonesia menjelaskan bahwa awak kapal perikanan migran Indonesia masih sangat rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain perdagangan orang, kerja paksa, eksploitasi tenaga kerja, hingga praktik perbudakan modern di kapal-kapal berbendera asing.

Ia menyebut praktik tersebut terjadi akibat lemahnya sistem perlindungan terhadap awak kapal migran, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan.

“Awak kapal migran Indonesia masih menjadi kelompok pekerja yang sangat rentan terhadap praktik eksploitasi lintas negara,” jelasnya.

Afdillah mengatakan Greenpeace Indonesia selama ini secara konsisten melakukan riset dan investigasi mengenai kondisi pekerja migran sektor kelautan. Dari hasil kajian tersebut ditemukan adanya kekosongan hukum dan tumpang tindih regulasi yang selama bertahun-tahun membuat perlindungan awak kapal migran tidak berjalan optimal.

Menurutnya, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, banyak celah hukum yang menyebabkan pekerja migran laut kesulitan memperoleh perlindungan.

Ia juga menilai sistem perizinan lama melalui SIUPPAK dan SIUKAK tidak cukup memadai dalam menjamin hak-hak awak kapal migran Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPC SBMI Pemalang, Fredi Seprizal, menegaskan bahwa sistem SIUPPAK yang kini beralih menjadi SIUKAK justru menimbulkan kerugian bagi awak kapal migran.

Menurut Fredi, salah satu persoalan utama adalah tidak adanya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bagi pekerja migran yang mengalami konflik dengan perusahaan penempatan.

Padahal, mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta diperkuat melalui PP Nomor 22 Tahun 2022.

Fredi yang selama ini aktif mendampingi korban pelanggaran HAM di sektor awak kapal migran mengatakan banyak korban mengalami kesulitan saat mencari keadilan.

“Ketika terjadi pelanggaran oleh perusahaan penempatan, awak kapal migran sering tidak tahu harus mengadu ke mana karena mekanisme perlindungannya tidak jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak kasus yang akhirnya tidak terselesaikan karena lemahnya koordinasi antar instansi dan tidak adanya jaminan perlindungan yang komprehensif.

Dalam persidangan, kedua saksi juga menegaskan bahwa SIP2MI dan SIP3MI jauh lebih relevan dalam menjamin perlindungan awak kapal migran Indonesia.

Mereka menilai sistem tersebut sudah mengakomodasi prinsip perlindungan pekerja migran sebagaimana diatur dalam UU PPMI serta PP Nomor 22 Tahun 2022.

Selain itu, keberadaan SIP3MI juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya sistem perizinan tunggal bagi perusahaan penempatan awak kapal migran.

Menurut TAGP, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya akibat hukum dan kerugian nyata bagi para penggugat maupun awak kapal migran Indonesia.

Hal itu terutama berkaitan dengan pernyataan bahwa perusahaan pemilik SIUPPAK atau SIUKAK tidak perlu mengurus SIP2MI maupun SIP3MI di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.

TAGP menilai pernyataan tersebut berpotensi mengaburkan kepastian hukum terkait hak perlindungan pekerja migran sektor kelautan.

“Pernyataan tersebut menimbulkan kebingungan publik dan berdampak langsung terhadap kepastian perlindungan awak kapal migran Indonesia,” ujar pihak penggugat.

Perkara ini menjadi perhatian berbagai organisasi masyarakat sipil karena dinilai berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia di sektor kelautan yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan serius.

Sidang gugatan TAGP di PTUN Semarang sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan serta pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

 

Penulis: Shereen

Editor: Ramses