ICW Soroti Dugaan Keterlibatan Eks Koruptor dan Pejabat Aktif dalam Mitra Program MBG

IMG_20260524_230606

LINGKARMEDIA.COM – Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengelola anggaran besar kini menjadi sorotan tajam publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya dugaan keterlibatan mantan narapidana kasus korupsi hingga pejabat aktif pemerintah dalam jajaran pendiri maupun pengurus yayasan yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional.

Temuan tersebut dipublikasikan ICW melalui laporan bertajuk “Ada Siapa di Balik MBG”. Laporan itu merupakan hasil penelusuran acak terhadap 102 yayasan di berbagai daerah selama periode Oktober hingga November 2025.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/viral-pocong-begal-gegerkan-malang-raya-polres-batu-pastikan-hoaks-dan-imbau-warga-tetap-tenang/

Dalam laporan tersebut, ICW menyebut sedikitnya ada tiga yayasan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan figur yang pernah tersandung kasus korupsi maupun memiliki rekam jejak kontroversial. Ketiga yayasan itu adalah Yayasan Lazuardi Kendari, Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Yayasan Abdi Bangun Negeri.

ICW menyebut data tersebut diperoleh melalui penelusuran terhadap dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan adanya keterkaitan antara pengurus yayasan dengan empat nama yang pernah terseret perkara korupsi ataupun disebut dalam proses hukum kasus rasuah.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Salah satu nama yang disebut adalah Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang divonis 12 tahun penjara pada 2018 dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam diketahui telah bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan disebut terafiliasi dengan Yayasan Lazuardi Kendari.

Selain itu, ICW juga menyoroti nama Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia yang pernah divonis lima tahun penjara pada 2008 terkait kasus aliran dana BI senilai Rp100 miliar. Burhanuddin disebut terafiliasi dengan Yayasan Indonesia Food Security Review.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada nama Abdul Hamid Payapo yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Hamid disebut memiliki keterkaitan dengan Yayasan Abdi Bangun Negeri yang kini menjadi mitra dalam pelaksanaan program MBG.

ICW dalam laporannya mengaitkan Abdul Hamid Payapo dengan perkara korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2017 yang melibatkan mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Pada saat perkara tersebut mencuat, Abdul Hamid yang akrab disapa Mito diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halmahera IV. Berdasarkan dokumen rujukan yang dikutip ICW, Mito disebut diduga ikut berperan dalam pengumpulan uang dari para kontraktor di Kota Ternate dengan total nilai mencapai Rp5,05 miliar.

Nama Abdul Hamid kembali menjadi sorotan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara pada akhir April 2026, menggantikan pejabat sebelumnya, Navy Anugerah Umasangadji.

Menanggapi laporan ICW tersebut, Abdul Hamid Payapo akhirnya buka suara. Saat dikonfirmasi media kieraha.com pada Minggu (24/5/2026), Hamid membenarkan bahwa dirinya merupakan pemilik Yayasan Abdi Bangun Negeri yang kini ikut membantu pelaksanaan program MBG

Namun demikian, Hamid dengan tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kasus korupsi maupun dugaan penyimpangan dana.

“Saya punya yayasan yang membantu program MBG, dan secara aturan PNS bisa menjadi pembina yayasan. Yayasan saya tidak ada kaitannya dengan kasus rasuah yang disebutkan dalam ICW,” ujar Hamid.

Ia juga membantah keterlibatannya dalam perkara korupsi yang pernah menyeret Amran Hi Mustary. Menurutnya, dirinya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. Data rujukan ICW itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.

Pernyataan Hamid tersebut memunculkan perdebatan baru di tengah publik. Sebagian pihak menilai bahwa keterlibatan pejabat aktif dalam yayasan pengelola program strategis nasional perlu diawasi secara ketat demi menghindari konflik kepentingan.

Di sisi lain, ICW menegaskan bahwa laporan yang mereka rilis telah melalui proses verifikasi silang dengan menggunakan data struktur organisasi yayasan, dokumen AHU, serta berbagai sumber sekunder lainnya.

ICW menilai program MBG merupakan program dengan nilai anggaran sangat besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, pemerintah dinilai harus ekstra hati-hati dalam menentukan mitra pelaksana program.

Menurut ICW, rekam jejak integritas seharusnya menjadi syarat utama sebelum pemerintah menunjuk pihak swasta maupun yayasan untuk ikut mengelola dana publik dalam skala besar.

“Masuknya figur yang memiliki rekam jejak kontroversial ke dalam program strategis nasional merupakan alarm serius. Pemerintah harus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan oleh pihak yang benar-benar bersih dan memiliki integritas,” demikian salah satu poin dalam laporan ICW.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Program ini juga digadang-gadang menjadi instrumen pemerintah dalam menekan angka stunting dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Karena cakupan program yang luas dan penggunaan anggaran negara yang sangat besar, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG menjadi perhatian banyak pihak, termasuk lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil.

Publik kini menunggu langkah pemerintah dan Badan Gizi Nasional dalam merespons temuan ICW tersebut. Transparansi dalam penunjukan mitra, keterbukaan penggunaan anggaran, hingga proses audit independen dinilai menjadi langkah penting agar program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awalnya dan tidak menjadi celah baru bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan maupun korupsi.

 

Penulis: Heri

Editor: Samsu