Tuntut Upah Naik 10,5%, Ratusan Buruh di Semarang Tolak RPP Pengupahan

IMG-20251211-WA0035

LINGKARMEDIA.COM – Aksi demonstrasi serikat buruh menuntut penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 berujung ricuh pada Senin (8/12/2025). Massa kecewa karena Buruh Semarang menolak RPP Pengupahan yang merugikan mereka.

Aksi buruh menuntut penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2026 berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, berujung ricuh, Senin (8/12/2025). Ratusan buruh, yang kecewa karena UMP Jateng 2026 tak kunjung ditetapkan, merobohkan pagar Kantor Gubernur Jateng.

Ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng berasal dari tiga serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), serta Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (Garteks). Mereka memulai aksinya sekitar pukul 14:30 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut kenaikan UMP Jateng sebesar 10,5 persen untuk 2026. Namun, mereka turut menyuarakan kekecewaan karena UMP 2026 tak kunjung ditetapkan. Padahal, biasanya UMP sudah ditetapkan pada November atau awal Desember.

Sekitar pukul 15:50 WIB, demonstrasi mulai memanas. Massa mendorong pagar Kantor Gubernur Jateng, kemudian merobohkannya. Namun mereka tak menggeruduk masuk ke pelataran Kantor Gubernur Jateng. Puluhan aparat kepolisian tampak bersiaga di area pelataran, tak jauh dari gerbang utama.

Ketua DPD SPN Jateng, Maksuri, mengatakan, setiap tahun, menjelang penetapan UMP atau upah minimum kabupaten/kota (UMK), pemerintah seperti selalu berupaya “mengakali” kelompok buruh. Terkait hal ini, dia menyoroti UMP Jateng 2026 yang tak kunjung ditetapkan.

“Seharusnya UMP itu sudah ditetapkan pada bulan November. Tapi sampai hari ini, UMP dan UMSP (upah minimum sektoral provinsi) juga belum ditetapkan,” ujar Maksuri.

Dia mengungkapkan, sebelumnya telah diumumkan bahwa UMP Jateng 2026 akan diketuk pada 1 Desember 2025. “Ini sudah lewat seminggu dari 1 Desember, belum juga ada penetapan,” kata lelaki yang juga menjabat sebagai koordinator Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (Gaspera).

Menurutnya, pemerintah terkesan mengulur-ngulur waktu untuk menetapkan UMP, khususnya UMP Jateng. “Karena ini waktu sudah mepet. Kalau (UMP) ditetapkan terlalu mepet, kami tidak bisa melakukan upaya-upaya negosiasi, upaya menerangkan, dan menyampaikan soal kebutuhan hidup layak,” ucap Maksuri.

Dia mengatakan, jika kenaikan UMP ditetapkan terlalu dekat dengan pergantian tahun, kelompok buruh yang tidak puas pada akhirnya harus ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hendak menggugat. “Harusnya pemerintah itu meminimalisasi bagaimana agar tidak bertemu dengan buruh ke pengadilan,” ujarnya.

“Buruh menilai, pemerintah ini sengaja mengulur-ngulur waktu untuk mengakal-ngakali kami kaum buruh,” tambah Maksuri.

Maksuri mengungkapkan, sama seperti serikat atau aliansi buruh lain di Jateng, SPN, KSBSI, dan Garteks, menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5-10 persen. “Kami menuntut kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Jateng batal menetapkan UMP dan UMSP 2026 pada Senin (8/12/2025). Hal itu karena peraturan terkait perumusan UMP belum diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Dalam draf RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang sempat diuji publik ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota, dicantumkan bahwa penetapan upah minimumnya tanggal 8 Desember 2025 untuk UMP dan UMSP. Sementara PP-nya sampai sekarang belum terbit,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, Senin (8/12/2025).

“Jadi kita masih menunggu itu (PP) sebagai bahan landasan untuk penetapan upah minimum,” tambah Aziz.

Dia mengaku belum memperoleh informasi mendetail dari Kemenaker soal mengapa PP penetapan UMP 2026 belum diterbitkan. “Kami memantau kementerian belum ada info. Sampai tadi kami minta informasi dari pusat juga belum tahu kapan terbitnya. Diminta untuk menunggu saja,” ujar Aziz.

Menurut Aziz, serikat buruh dan perhimpunan pengusaha di Jateng juga sudah mengetahui soal belum terbitnya PP untuk penetapan UMP 2026. “Mereka juga memonitor secara langsung melalui serikat pekerja yang ada di pusat. Sudah terinfo mereka,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) batal menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 pada Senin (8/12/2025). Hal itu karena peraturan terkait perumusan UMP belum diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Dalam draf RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang sempat diuji publik ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota, dicantumkan bahwa penetapan upah minimumnya tanggal 8 Desember 2025 untuk UMP dan UMSP. Sementara PP-nya sampai sekarang belum terbit,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, Senin.

“Jadi kita masih menunggu itu (PP) sebagai bahan landasan untuk penetapan upah minimum,” tambah Aziz.

Dia mengaku belum memperoleh informasi mendetail dari Kemenaker soal mengapa PP penetapan UMP 2026 belum diterbitkan. “Kami memantau kementerian belum ada info. Sampai tadi kami minta informasi dari pusat juga belum tahu kapan terbitnya. Diminta untuk menunggu saja,” ujar Aziz.

Penetapan UMP Per Regional 2026 mengharuskan pemerintah menerapkan formula baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Mewajibkan pemerintah memasukkan sebagian usulan serikat pekerja ke dalam mekanisme penghitungan, sehingga perbedaan kenaikan upah antarwilayah makin terasa.

Di tengah ketidakpastian itu, proyeksi kenaikan UMP 2026 diperkirakan tidak seragam, terutama jika pemerintah memakai formula alfa pada rentang 0,3–0,8 yang hanya menghasilkan kenaikan sekitar 4,3%. Presiden KSPI Said Iqbal menilai indeks alfa tersebut terlalu rendah dan perlu disesuaikan agar pekerja tidak mengalami kerugian.

Penulis: Tim Pantau Upah

Editor: Panji