Skandal Proyek Strategis, Wakil Walikota Dan Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi
LINGKARMEDIA.COM – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu (9/12/2026).
Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Menurut Irfan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status keduanya dari pemeriksaan menjadi tersangka.
Modus Diduga Melibatkan Permintaan Paket Proyek Strategis
Irfan menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa, termasuk paket pekerjaan tertentu, untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan atau keterkaitan dengan mereka.
“Yang bersangkutan diduga meminta paket pengadaan dan paket pekerjaan yang secara hukum menguntungkan pihak terafiliasi,” jelas Irfan.
Penyidikan Meluas, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Kejari menegaskan bahwa penyidikan masih jauh dari selesai. Pendalaman terhadap alat bukti serta pemeriksaan saksi tambahan berpotensi membuka keterlibatan aktor lain dalam kasus ini.
“Kasus ini terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” tegas Irfan.
Belum Ditahan, Menunggu Persetujuan Mendagri
Meski sudah berstatus tersangka, Erwin dan Rendiana Awangga belum ditahan. Kejari harus mematuhi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum dilakukan penahanan terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
“Kami masih menunggu ketentuan dan persetujuan dari Kemendagri sesuai aturan,” ujar Irfan.
Penetapan status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga perkara ditingkatkan menjadi penyidikan khusus. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Kejari Bandung Janji Transparan dan Profesional
Kejari Bandung memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Irfan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka, termasuk dalam setiap perkembangan berikutnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung dan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung.
“Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan berjalan secara independen. Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu (10/12/2025)
Menurutnya, Pemkot Bandung akan terus memperkuat langkah reformasi birokrasi dan pengawasan internal sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
“Perkembangan ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, dan kami memahami betul kekhawatiran warga. Namun saya ingin menegaskan Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan,” ucapnya.
Penulis: Tim Pantau Korupsi
Editor: Panji








