UMP 2026 di 36 provinsi: Jawa Tengah dan Jawa Barat Termurah

IMG-20251226-WA0016

LINGKARMEDIA.COM – Sebanyak 36 provinsi telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebelumnya pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan besaran UMP tahun 2026 paling lambat Rabu, (24/12/2025).

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan mewajibkan penghitungan UMP mempertimbangkan KHL. Berdasarkan pantauan LINGKARMEDIA.COM, hanya ada lima provinsi yang memiliki UMP 2026 di atas KHL, mayoritas berada di Pulau Sulawesi.

Dengan demikian, hanya ada dua dari enam provinsi di Pulau Sulawesi yang memiliki UMP 2026 di bawah KHL, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. UMP kedua provinsi tersebut hanya mampu memenuhi sekitar 90% dari KHL yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan besaran nominalnya, UMP 2026 tertinggi masih ditempati DKI Jakarta yang mencapai Rp 5,72 juta per bulan. Posisi berikutnya diisi provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia, seperti Papua Selatan sebesar Rp 4,51 juta dan Papua Rp 4,44 juta per bulan.  Sebaliknya, UMP 2026 terendah tercatat di Jawa Barat yang hanya sebesar Rp 2,31 juta per bulan, disusul Jawa Tengah Rp 2,33 juta dan DI Yogyakarta Rp 2,42 juta. Rendahnya UMP di provinsi-provinsi tersebut mencerminkan formula penetapan upah yang masih mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan dunia usaha.

Meski mayoritas provinsi telah mengumumkan keputusan tersebut, hingga kini masih terdapat dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.

UMP sendiri merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ketentuan ini umumnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dalam penetapannya, UMP 2026 ditentukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Proses ini mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang telah ditetapkan dalam formula nasional.

Dalam regulasi itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan upah yang mengacu pada inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Nilai alfa sendiri berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya variabel tersebut, besaran kenaikan UMP dan UMR 2026 tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi serta kinerja ekonomi setiap wilayah.

Berikut Daftar Lengkap UMP 2026 Final Berlaku di 36 Provinsi ;

1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876

2. Papua Selatan: Rp 4.508.850

3. Papua: Rp 4.436.283

4. Papua Tengah: Rp 4.285.848

5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000

6. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

7. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963

8. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234

9. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

10. Papua Barat: Rp 3.841.000

11. Riau: Rp 3.780.495

12. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243

13. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

14. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000

15. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138

16. Kalimantan Timur: Rp 3.680.000

17. Maluku Utara: Rp 3.552.840

18. Jambi: Rp 3.471.497

19. Gorontalo: Rp 3.405.144

20. Maluku: Rp 3.334.490

21. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934

22. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496

23. Sumatera Utara: Rp 3.228.971

24. Bali: Rp 3.207.459

25. Sumatera Barat: Rp 3.182.955

26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565

27. Banten: Rp 3.100.881

28. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552

29. Lampung: Rp 3.047.734

30. Bengkulu: Rp 2.827.250

31. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861

32. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898

33. Jawa Timur: Rp 2.446.880

34. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

35. Jawa Tengah: Rp 2.327.386

36. Jawa Barat: Rp 2.317.601

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Panji