Karhutla dan Kabut Asap Kalbar Berujung Gugatan Class Action, Pemerintah Digugat
Pontianak, Lingkarmedia.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang masih melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) berujung pada langkah hukum. Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata dengan mekanisme class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Gugatan tersebut diajukan dengan dalil perbuatan melawan hukum dan telah terdaftar di PN Pontianak dengan Nomor Register 292. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/29-hotspot-terdeteksi-di-gunung-wilis-bpbd-ponorogo-pantau-kepulan-asap/
Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut diajukan berdasarkan mandat dari warga yang disebut menjadi korban dampak karhutla dan kabut asap di Kalbar.
“Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum. Kami telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pontianak. Skema gugatan ini merupakan class action,” kata Sanen, Kamis (17/9/2026).
Dalam gugatan tersebut, sejumlah pejabat dan lembaga negara ditarik sebagai tergugat. Mereka antara lain Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Selain itu, gugatan juga mencantumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat.
Sanen menyebut para pemberi kuasa merupakan representasi warga yang terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di provinsi tersebut.
“Para pemberi kuasa merupakan representasi dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Minta Karhutla Kalbar Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Tidak hanya gugatan pokok, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat juga mengajukan permohonan provisi. Salah satu permohonan tersebut adalah meminta agar karhutla dan kabut asap yang terjadi di Kalbar ditetapkan sebagai bencana nasional.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Menurut Sanen, permohonan itu diajukan karena tim hukum menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam hal anggaran maupun sumber daya untuk menangani dampak karhutla dan kabut asap.
“Kami meminta agar bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap ini ditetapkan sebagai bencana nasional karena kami menilai ketidakmampuan pemerintah daerah, baik secara anggaran maupun sumber daya,” katanya.
Tim hukum juga meminta Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta pemerintah kabupaten dan kota.
Anggaran tersebut, menurut mereka, diperlukan untuk mendukung sejumlah langkah penanganan darurat. Di antaranya pelayanan kesehatan, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api di bawah permukaan lahan gambut, hingga penyediaan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Tim hukum menilai dampak karhutla dan kabut asap tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Kondisi tersebut juga disebut berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga perekonomian daerah.
Sanen bahkan mengklaim gangguan telah dirasakan pada konektivitas penerbangan dan transportasi sungai.
“Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah,” ujarnya.
Pemerintah Dinilai Lalai Melakukan Pencegahan
Dalam materi gugatannya, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendalilkan karhutla sebagai bencana berulang yang terjadi setiap tahun. Dengan pola tersebut, mereka menilai pemerintah semestinya telah mengetahui potensi dan risiko terjadinya karhutla serta kabut asap.
Sanen mengatakan pola kejadian yang berulang menjadi salah satu dasar pihaknya menilai pemerintah seharusnya melakukan langkah pencegahan yang lebih terstruktur.
“Ini bukan bencana yang baru. Ini adalah bencana yang setiap tahun ada. Pola berulang ini membuktikan pandangan kami bahwa para tergugat sebenarnya telah mengetahui adanya potensi bencana asap mengenai risiko bencana dari karhutla,” katanya.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Tim hukum kemudian mendalilkan adanya kegagalan pemerintah dalam melakukan pencegahan struktural yang dinilai memadai.
“Namun, kami menganggap para tergugat gagal dalam mengambil langkah pencegahan struktural yang memadai. Oleh karena itu, kelalaian tersebut kami kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” sambung Sanen.
Dalil mengenai dugaan kelalaian tersebut nantinya akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan. Termasuk di dalamnya dugaan kegagalan sejumlah kementerian dan lembaga dalam menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pengawasan, serta penegakan hukum terkait karhutla.
Audit Kawasan Terbakar hingga Pemulihan Korban
Selain meminta penetapan status bencana nasional, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat juga mengajukan sejumlah tuntutan terkait penanganan karhutla dan dampaknya.
Kementerian Kehutanan diminta melakukan audit terhadap kawasan hutan yang terbakar serta membuka hasil audit tersebut kepada publik. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup diminta melakukan audit terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi penegakan hukum, Polri dan Polda Kalbar diminta melakukan proses hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan secara transparan.
Tim hukum juga meminta pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api dan penanganan kondisi darurat. Mereka meminta adanya program pemulihan bagi masyarakat yang terdampak karhutla dan kabut asap.
“Kemudian yang ketiga, kami meminta recovery. Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan atau recovery terhadap korban-korban bencana ini di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi,” kata Sanen.
Selain pemulihan, pemerintah juga diminta memperkuat mitigasi agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Menurut Sanen, potensi karhutla sebenarnya dapat diantisipasi karena kondisi musim dan faktor cuaca dapat diprediksi.
“Karena kita semua mengetahui, sebenarnya kondisi musim dan lain sebagainya sudah bisa diprediksi jauh hari sebelumnya,” ujarnya.
Sanen menegaskan permohonan agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional telah menjadi bagian dari permohonan provisi dalam gugatan yang didaftarkan di PN Pontianak.
“Dan dalam provisi ini kami meminta agar status bencana di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional,” pungkasnya.
Penulis : Edy








