MK Batasi Diskresi Pemerintah Ubah APBN 2026, MBG Watch Soroti Anggaran MBG dan Dana Desa

IMG_20260917_163503

Jakarta, Lingkarmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026.

Putusan tersebut memberikan batas lebih tegas terhadap kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran setelah APBN disepakati bersama DPR. Koalisi MBG Watch yang menjadi bagian dari pihak pemohon menilai putusan tersebut memiliki implikasi penting terhadap pengelolaan anggaran negara, termasuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/amnesty-desak-pemerintah-hentikan-mbg-usai-kasus-siswi-karo-diduga-kehilangan-ingatan/

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch. Mereka terdiri atas Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, Sabiq Muhammad selaku kepala desa, Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sejak awal, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai memberikan ruang luas kepada pemerintah pusat untuk mengubah, menggeser, dan menentukan penggunaan anggaran negara melalui instrumen eksekutif.

Persoalan tersebut dinilai semakin relevan di tengah besarnya kebutuhan anggaran untuk program prioritas pemerintah, salah satunya MBG, yang berpotensi memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah, desa, maupun pembiayaan pelayanan publik lainnya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk melakukan perubahan anggaran bukan merupakan kewenangan tanpa batas. Pemerintah tetap harus memperhatikan fungsi anggaran dan pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Salah satu ketentuan yang mendapat koreksi adalah Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026. Melalui putusan tersebut, perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres) tidak dapat dilakukan secara bebas apabila perubahan tersebut berdampak terhadap jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsinya.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR.

Peneliti CELIOS sekaligus Kuasa Hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, mengatakan putusan MK memberikan batas yang lebih jelas terhadap kewenangan pemerintah dalam menggunakan APBN untuk membiayai program prioritas.

“Yang dikoreksi MK cukup mendasar. Pemerintah tidak bisa lagi menganggap APBN sebagai anggaran yang bebas diutak-atik lewat Perpres setelah disepakati bersama DPR. Ini penting untuk MBG,” kata Saleh.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Menurut dia, besarnya kebutuhan anggaran MBG tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja negara secara sepihak.

“Kalau perubahan itu pada jumlah belanja menurut fungsi atau mengubah kebijakan fiskal secara mendasar, DPR harus dilibatkan. MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet Presiden,” ujarnya.

Diskresi Fiskal Juga Dibatasi

Koreksi MK juga menyentuh Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

MK menegaskan bahwa keadaan tersebut tidak dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperoleh diskresi fiskal tanpa batas. Perubahan kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan, belanja, dan anggaran tetap harus memperoleh persetujuan DPR.

Bagi MBG Watch, ketentuan tersebut penting karena menyangkut mekanisme pengawasan terhadap perubahan kebijakan fiskal pemerintah.

Agus Sarwono, anggota MBG Watch, menyebut putusan tersebut sebagai penegasan terhadap fungsi APBN sebagai instrumen yang harus berada dalam mekanisme pengawasan demokratis.

“Kami memandang Putusan MK sebagai peringatan konstitusional kepada Presiden sebagai penguasa eksekutif bahwa APBN adalah instrumen kedaulatan rakyat, bukan instrumen kekuasaan pemerintah semata,” kata Agus.

Ia menambahkan, ketika terdapat pemindahan anggaran dalam jumlah besar dari satu prioritas ke program atau Proyek Strategis Nasional, pengawasan DPR menurutnya menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai mekanisme konstitusional.

Dana Desa Tidak Bisa Sepenuhnya Diarahkan Pusat

Selain membatasi kewenangan pemerintah dalam perubahan APBN, putusan MK juga memberikan koreksi terhadap ketentuan Dana Desa.

Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 sebelumnya membuka penggunaan sebagian Dana Desa sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.

MK kemudian memberikan batasan terhadap ketentuan tersebut. Setelah putusan tersebut, kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan Dana Desa harus dilaksanakan oleh pemerintah desa dan diarahkan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

MBG Watch menilai ketentuan tersebut penting untuk menjaga ruang fiskal dan kewenangan pemerintah desa. Dana Desa dinilai tidak semestinya berubah menjadi sumber pembiayaan program pemerintah pusat yang sepenuhnya ditentukan dari Jakarta.

Kehadiran Sabiq Muhammad selaku kepala desa sebagai salah satu pemohon juga memperlihatkan bahwa persoalan dalam UU APBN 2026 tidak hanya menyangkut relasi pemerintah dan DPR di tingkat pusat, tetapi juga berdampak terhadap kewenangan fiskal di tingkat desa.

Mike Verawati dari MBG Watch mengatakan pelaksanaan program strategis pemerintah tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan fiskal dan memperhatikan prinsip pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Ia juga menyinggung pentingnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai salah satu mekanisme untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan prioritas pembangunan.

MBG Watch Soroti Proses Persidangan

Di sisi lain, MBG Watch memberikan catatan terhadap proses pemeriksaan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 2 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan sidang perbaikan permohonan pada 15 April 2026. Setelah itu, tidak terdapat sidang lanjutan selama sekitar lima bulan hingga MK membacakan putusan pada 16 September 2026.

Menurut MBG Watch, kondisi tersebut membuat ruang para pemohon untuk menghadirkan ahli dan memberikan pembuktian tambahan menjadi terbatas, khususnya terkait dampak kebijakan anggaran terhadap MBG, Dana Desa, sentralisasi fiskal, dan pelayanan publik.

“Ini tetap menjadi catatan serius bagi kami. Setelah sidang perbaikan 15 April, lima bulan kemudian perkara langsung diputuskan. Padahal kami perlu ruang untuk membuktikan lebih jauh bagaimana diskresi anggaran bekerja dalam praktik,” ujar Saleh.

Meski demikian, MBG Watch mencatat bahwa MK menyatakan perubahan APBN melalui Perpres yang telah ditetapkan sebelum putusan dibacakan tetap sah. Dengan demikian, putusan tersebut tidak secara otomatis membatalkan perubahan anggaran yang telah dilakukan maupun pendanaan MBG yang sebelumnya telah ditetapkan.

Ke depan, MBG Watch menilai putusan MK memberikan dua batas penting dalam pengelolaan fiskal. Pertama, pemerintah tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk mengubah APBN melalui Perpres, terutama jika perubahan berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi atau kebijakan fiskal yang mendasar.

Kedua, pemerintah pusat juga tidak dapat sepenuhnya mengarahkan Dana Desa untuk menjalankan program pusat tanpa memperhatikan kewenangan pemerintah desa dan prinsip pembangunan desa berkelanjutan.

Dengan putusan tersebut, status MBG sebagai program prioritas pemerintah tetap tidak menghapus kewajiban menjalankan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan konstitusi. Setiap perubahan anggaran yang bersifat mendasar tetap harus ditempatkan dalam kerangka fungsi anggaran dan pengawasan DPR.

 

Penulis: Panji