KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Dalami Dugaan Korupsi dan Keterlibatan Pihak Lain
Jakarta, Lingkarmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor kementerian tersebut untuk mencari dan melengkapi alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo, dikutip Kamis (17/9/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penyidik masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan ATR/BPN.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui OTT yang dilakukan KPK. Dalam operasi itu, sebanyak 19 orang diamankan dan delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp106 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah perkara pengurusan layanan pertanahan, termasuk dugaan suap dan penerimaan uang dalam proses pengurusan hak atas tanah.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya disebut KPK memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Keempat nama tersebut menjadi perhatian dalam pengembangan perkara karena diduga memiliki peran dalam pengurusan berbagai layanan pertanahan, baik di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dalam penyidikan, KPK menduga Arif Sugiyanto menerima uang Rp1,8 miliar dari Erwin terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
Erwin sendiri diduga menerima total Rp2,1 miliar dari PT BPA. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar kemudian diduga diserahkan kepada Arif.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang yang melibatkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif. Uang sebesar Rp8 miliar disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
KPK juga menemukan dugaan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif. Penyidik menduga terdapat penerimaan lain yang berasal dari pengurusan sejumlah layanan pertanahan.
Uang-uang tersebut, menurut KPK, disimpan dalam berbagai tempat, termasuk koper dan kardus.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya disebut sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron untuk mengurus berbagai layanan pertanahan.
Uang yang dikumpulkan Arif kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz yang disebut berperan sebagai penampung akhir.
Erwin juga diduga terlibat dalam pengurusan pembukaan blokir tanah milik PT Summarecon yang sebelumnya bersengketa dengan ahli waris. Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi disebut menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah itu, sekitar Rp200 juta diduga diteruskan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dengan munculnya sejumlah nama yang disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Nusron Wahid.
Namun, KPK menegaskan penyidikan masih berada pada tahap awal. Status seseorang sebagai tersangka ditentukan berdasarkan kecukupan bukti yang diperoleh penyidik.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Achmad Taufik menjelaskan, setelah OTT, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
Dari 19 orang yang diamankan, baru delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup pada saat gelar perkara.
“Ada 19 orang yang diamankan. Penyidik membutuhkan waktu untuk menggali keterangan dari tiap pihak karena tidak cukup hanya memeriksa satu orang,” kata Taufik.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Taufik meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja dan menunggu perkembangan penyidikan.
“Sejauh mana kasus ini berkembang akan terlihat dari proses penyidikan ke depan. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru saja dimulai, jadi mari kita tunggu perkembangannya,” pungkasnya.
Penulis: Panji








