ICW di Aksi Kamisan: Korupsi Benar-Benar Diberantas atau Justru Difasilitasi Negara?

IMG_20260716_214501

LINGKARMEDIA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia dalam Aksi Kamisan ke-916 yang digelar di seberang Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Dalam aksi yang mengangkat tema menjelang Hari Keadilan Sedunia pada 17 Juli 2026 itu, Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

“Apakah sebenarnya hari ini korupsi di negeri ini memang sedang benar-benar dibasmi? Atau malah sedang difasilitasi?” tanya Seira di hadapan peserta Aksi Kamisan.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-minta-pln-buka-dokumen-perjanjian-jual-beli-listrik-pltu-soroti-transparansi-transisi-energi/

Menurut Seira, berbagai kebijakan pemerintah justru memperlihatkan adanya ruang yang memungkinkan praktik korupsi terus berlangsung. Ia menilai sejumlah proyek pemerintah dengan nilai anggaran yang sangat besar dibangun di atas regulasi yang memiliki banyak celah sehingga rawan disalahgunakan.

“Sejak awal kebijakan-kebijakan itu didesain agar memberikan celah sehingga proyek tersebut mudah dikorupsi. Selalu dikatakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi dari desain kebijakannya kita bisa melihat yang diuntungkan justru segelintir elite,” ujarnya.

Kritik Program Makan Bergizi Gratis

Dalam orasinya, Seira juga menyinggung kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut ICW, persoalan utama bukan hanya terletak pada individu yang diduga melakukan korupsi, melainkan pada desain kebijakan yang sejak awal dinilai memiliki kelemahan.

Ia menilai pemerintah kerap menyederhanakan persoalan dengan menyebut korupsi sebagai kesalahan oknum, tanpa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang melahirkan praktik tersebut.

“Ketika ada kasus korupsi, pemerintah mengatakan ini hanya kekhilafan individu. Kepala BGN sudah diganti. Tetapi apakah ada solusi terhadap akar masalahnya? Tidak ada,” kata Seira.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

ICW menilai pembenahan tata kelola jauh lebih penting dibanding sekadar mengganti pejabat, karena tanpa perubahan sistem, potensi korupsi akan terus berulang.

Sepuluh Kepala Daerah Jadi Tersangka

Selain menyoroti kebijakan pemerintah pusat, ICW juga mengkritik maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Berdasarkan catatan ICW, selama tujuh bulan pertama tahun 2026 sudah terdapat 10 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Seira menilai tingginya angka tersebut berkaitan erat dengan mahalnya biaya politik dalam setiap pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, para calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar, baik untuk memperoleh dukungan partai politik maupun membiayai kampanye. Kondisi tersebut akhirnya mendorong sebagian pejabat mencari cara mengembalikan modal politik setelah terpilih.

Namun, akar persoalan tersebut dinilai belum pernah diselesaikan secara serius. Sebaliknya, DPR justru sempat mengusulkan peninjauan ulang gaji dan tunjangan kepala daerah sebagai salah satu solusi agar tidak melakukan korupsi. Bagi ICW, usulan tersebut tidak menyentuh persoalan mendasar.

“Alasannya karena gajinya kecil sehingga rentan korupsi. Padahal penghasilan kepala daerah tentu sangat jauh berbeda dengan guru honorer yang menerima upah puluhan hingga ratusan ribu rupiah dan bahkan sering terlambat dibayarkan,” ujar Seira.

Penegakan Hukum Dinilai Sarat Kompromi

ICW juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai masih dipenuhi kompromi politik maupun negosiasi di balik layar.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Menurut Seira, kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum terus menurun.

“Bagaimana kita bisa percaya pada pemberantasan korupsi apabila proses penegakan hukum bergantung pada negosiasi para elite di balik layar?” katanya.

Ia menegaskan bahwa keadilan seharusnya menjadi tujuan utama penegakan hukum, bukan sekadar menjaga hubungan antar-elite maupun antarinstansi.

Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Dalam Aksi Kamisan tersebut, ICW juga menyinggung penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara PT Asabri.

Dalam penggeledahan di rumah FA di kawasan Sentul City pada 8 Juli 2026, penyidik menemukan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai sekitar Rp476 miliar.

Namun, penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa pakar hukum, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menilai mekanisme penyerahan perkara seperti itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga mempertanyakan alasan di balik pengalihan penanganan perkara tersebut.

Ia mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath (Syahroni), yang menyebut pengalihan perkara dilakukan untuk menjaga hubungan baik antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Ada apa di antara kedua institusi tersebut? Proses hukum bertujuan menciptakan keadilan, bukan menjaga keharmonisan untuk menciptakan kompromi antarinstansi penegak hukum,” ujar Bivitri sebagaimana dikutip dalam aksi tersebut.

Seruan Memperkuat Integritas Penegakan Hukum

Melalui Aksi Kamisan ke-916, ICW menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus dibarengi pembenahan sistem, peningkatan transparansi, serta penguatan integritas lembaga penegak hukum.

Bagi ICW, tanpa reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan proses penegakan hukum, berbagai kasus korupsi hanya akan terus berulang dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.

 

Penulis: Panji

Editor: Samsu