Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN, Hadirkan 22 Bukti Surat

IMG-20251209-WA0073

Sidang pembuktian pertama Gugatan PMH Warga Poco Leok di PTUN Kupang dimulai dalam suasana menjelang Hari HAM 

LINGKARMEDIA.COM – Warga Poco Leok, Agustinus Tujuh, menggugat Bupati Manggarai Heribertus Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan terkait dugaan larangan terhadap warga Poco Leok saat menggelar aksi penolakan pembangunan geotermal di Kantor Bupati pada 5 Juni 2025.

Gugatan yang teregister dengan nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG kini memasuki tahapan pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian akan digelar di PTUN Kupang jalan Palapa pada Kamis (4/12/2025) besok, mulai pukul 10.00 Wita.

Kuasa hukum Agustinus, Judianto Simanjuntak, menjelaskan usai persidangan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembuktian dari penggugat dan tergugat.

Judianto Simanjuntak lebih lanjut menyatakan persidangan ini dalam suasana Menjelang hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional tanggal 10 Desember 2025. Ini momen penting untuk mengingatkan pemerintah tentang kewajibannya agar menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara khususnya dalam hal ini hak asasi warga Poco Leok yang sampai saat ini tetap berjuang menolak proyek geothermal untuk mempertahankan kampung dan ruang hidupnya.

“Persidangan hari ini, itu agendanya pembuktian yakni bukti surat dari para pihak baik itu penggugat maupun tergugat. Ada beberapa bukti yang kita ajukan sekitar 22 bukti surat,” ujar Judianto Simanjuntak, Kamis (4/11/2025).

Menurut Judianto, gugatan terhadap Bupati Manggarai diajukan karena dugaan tindakan sewenang-wenang saat aksi warga Poco Leok.

“Gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Manggarai atas tindakan sewenang-wenang menghalang-halangi aksi warga Poco Leok pada 5 Juni 2025 lalu di Kantor Bupati Manggarai,” terangnya.

Sementara itu, Maximilianus Herson Loi dari Aman menyatakan persidangan ini untuk menuntut jaminan perlindungan masyarakat adat Poco Leok menolak proyek geothermal yang dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, dan berbagai instrumen hukum lainnya. Bahkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15  Tentang Perlindungan  Hak Masyarakat Adat, yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) RI tahun 2025.

Linda Tagie, dari Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas juga menolak  proyek geothermal di Poco Leok. Mereka kuatir perempuan akan kehilangan tanah mereka sebagai ruang hidup perempuan, rusak atau hilangnya sumber mata air, serta terancamnya keselamatan jiwa akibat munculnya risiko kebocoran gas yang menyebabkan kematian dan keracunan, yang terjadi di Sorik Marapi dan Mataloko, serta resiko bencana yang mengancam masyarakat, seperti gempa dan tanah longsor.

Gres Gracelia, dari WALHI NTT menyatakan proyek geothermal berpotensi merusak lingkungan hidup. Jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT. PLN, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap memaksakan proyek geothermal ini di Poco Leok jelas mengancam keselamatan lingkungan hidup dan warga Poco Leok.

Lebih lanjut Gres Gracelia menyatakan, peristiwa banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat terjadi karena kerusakan lingkungan hidup seharusnya pembelajaran bagi Kementerian ESDM, PT. PLN, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menerapkan asas kehati-hatian (precautionary principle).

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Zainal Abidin, didampingi hakim anggota Putu Carina Sari Devi dan Komang Antara.

“Jadi gugatan hari ini masih pembuktian pertama bukti surat, dan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari para pihak,” katanya.

Aksi Penolakan Geotermal

Judianto menjelaskan kembali rangkaian peristiwa pada 5 Juni 2025, ketika warga Poco Leok menggelar aksi penolakan pembangunan geotermal.i

“Saat itu warga Poco Leok melakukan aksi itu, dengan dasar menurut agar pembangunan geotermal itu dihentikan karena merampas ruang hidup mereka wilayah adatnya,” kata dia.

“Selain itu ada potensi kerusakan lingkungan, itu berbahaya bagi warga itu sendiri di Poco Leok bila pembangunan geotermal tetap berjalan,” tambahnya.

Judianto menilai Bupati Manggarai harus meminta maaf kepada warga sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kita berharap majelis hakim bisa objektif untuk memberikan keputusan, agar semua masyarakat Poco Leok bisa menjatuhi putusan Bupati Manggarai melakukan melanggar hukum dengan menghalang-halangi aksi itu, sehingga tidak terjadi lagi hal yang sama.” tandasnya.

Hakim Muhamad Zainal Abidin menyampaikan bahwa setelah bukti surat dimasukkan, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025.

“Sidang akan kembali digelar pada 18 Desember 2025. Dengan agenda pembuktian bukti surat dari pihak,” katanya dalam ruang sidang.

Penulis: Agus W / Tim Keadilan Ekologi

Editor: Ramses