Paksa PRT Makan Kotoran Anjing, Pengadilan Vonis Majikan 10 Tahun Penjara

IMG-20251209-WA0169

LINGKARMEDIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu (20), Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal NTT. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama anggota hakim Douglas dan Dina Puspasari, Senin (8/12/2025).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis serta tidak ada hal yang meringankan. Perbuatan tersebut menyebabkan sakit fisik dan trauma psikologis mendalam, serta tindakan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain Roslina, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Marliyati (21), sepupu korban, yang turut serta melakukan kekerasan fisik. Menurut hakim, Marliyati dipaksa oleh Roslina, namun perbuatannya tetap menimbulkan luka fisik dan psikis bagi korban.

Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Marliyati Louru Peda. Terdakwa Marliyati divonis 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara.

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Kepri, Romo Pascal, menilai vonis tersebut sudah maksimal dan menegaskan meski hukuman dijatuhkan, trauma korban tetap membutuhkan perhatian serius.

“Proses kami adalah bagaimana memastikan Intan bisa kembali pulih, mudah-mudahan vonis 10 tahun ini cukup menghiburnya, artinya keadilan itu bisa dia rasakan,” ujarnya.

Dalam proses persidangan, ART bernama Intan mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing oleh Roslina selaku majikan dan Marliyati yang juga ART. Intan mengatakan semua yang dikerjakannya dianggap salah oleh Roslina dan Marliyati.

Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.

“Saya telan karena takut dipukul,” katanya lirih.

Kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Ia mengecam keras kekerasan terhadap PRT dan menegaskan akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan PRT. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa isu perlindungan PRT harus menjadi kepentingan bersama,” kata Arifah Fauzi.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyebut angka kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) semakin tinggi dan proses hukum terhadap PRT mengalami banyak pengecualian.

“Hal ini dimungkinkan karena belum adanya jangkauan hukum bagi PRT korban kekerasan,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dalam webinar, di Jakarta, Selasa.

Olivia Salampessy mengatakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah berusia dua dekade sejak disahkan tahun 2004, secara jelas menyatakan PRT termasuk yang dilindungi oleh UU PKDRT. Namun belum dapat diimplementasikan pada PRT korban kekerasan.

“Ketiadaan penanganan kasus kekerasan yang dialami PRT melalui UU PKDRT mengakibatkan adanya kekosongan payung hukum untuk melindungi, memberikan keadilan, dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja,” katanya.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses