PRT Asal Sumba Barat Dianiaya di Batam
Batam, lingkarmedia.com – Intan (22), Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, berhasil diselamatkan dari penganiayaan berat majikannya di kawasan elite Sukajadi, Kota Batam, Kepulauan Riau
Pelaku bernama Roslina merupakan warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan terhadap Intan yang bekerja sebagai PRT di rumahnya.
Kakak korban, Anggraini mengungkapkan, Intan kerap dipukul menggunakan sapu, obeng, ditendang di kepala dan tubuh, serta dipanggil dengan kata-kata kasar.
Adik saya disiksa hampir setiap hari dan terakhir sangat parah. Dia sempat kehilangan akses komunikasi karena ponselnya disita dan dikurung oleh majikannya,” ujar Anggraini.
Kekerasan ini disebut telah berlangsung sejak awal Intan bekerja, namun mencapai puncaknya dalam dua hari terakhir sebelum penyelamatan.
Intan akhirnya berhasil menghubungi keluarganya dengan meminjam ponsel tetangga secara diam-diam.
Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Elisabeth, Batam. Keluarga menyebut kondisi fisik dan mental Intan sangat memprihatinkan.
Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut.
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng menyebut kasus ini sebagai bentuk penyiksaan sistematis yang merendahkan martabat manusia.
“Intan datang ke Batam untuk bekerja, bukan untuk disiksa seperti binatang. Negara harus bertindak,” kata Greg.
Ia menilai kasus ini mencerminkan belum adanya perlindungan hukum yang memadai bagi para PRT di Indonesia. Kekosongan hukum disebut membuka ruang bagi kekerasan berulang terhadap pekerja sektor informal tersebut.
Padma Indonesia kemudian mendesak tiga langkah konkret untuk menangani kasus ini. Pertama, penegakan hukum tegas oleh Polresta Barelang, termasuk penerapan pasal berlapis terkait kekerasan berat dan penyekapan.
Kedua, jaminan perlindungan dan pemulihan bagi korban oleh negara, termasuk pembiayaan medis dan pendampingan psikologis.
Ketiga, segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama tertunda di DPR RI.
“Tragedi ini bukan semata tentang pelaku dan korban. Ini soal bagaimana negara melindungi warganya, terutama mereka yang bekerja di sektor informal,” tegas Greg.
Pengadilan Negeri Batam saat ini menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga asal NTT, Intan Tuwa Negu (22), yang sempat viral karena dipaksa makan kotoran anjing.
Dalam sidang, Intan dengan suara bergetar menceritakan penyiksaan yang dialaminya oleh dua majikan, Roslina dan Merliyati, di rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam.
Sidang yang dipimpin hakim Andi Ayu berlangsung tegang saat Intan menunjukkan luka di tubuhnya.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Tim
Redaksi








