Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun, KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

IMG-20251229-WA0067

LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007-2009.

Banjir kritik ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 2007-2014.

Terkait penghentian tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan beberapa alasannya yakni soal penghitungan kerugian negara serta kasus yang dianggap sudah kadaluwarsa.

“Penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan. Pasal 2, Pasal 3-nya yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya pada Minggu (28/12/2025).

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah (sejak) 2009 ini juga berkaitan dengan kadaluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap (yang dikenakan),” sambung Budi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mengkritik keputusan KPK karena menganggap penghentian penyidikan merupakan keputusan bersifat subyektif alih-alih obyektif.

Kritik juga disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menganggap KPK adalah lembaga telat mikir atau ‘telmi’ setelah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Bahkan, MAKI sampai menganggap Kejagung lebih berani dibanding KPK dalam menangani kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun tersebut.

ICW: Penghentian Penyidikan Bersifat Subyektif

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai penghentian perkara kasus korupsi tambang di Konawe Utara ini bersifat subyektif alih-alih obyektif.

Dia mempertanyakan keputusan tersebut juga sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik.

“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Wana turut membeberkan temuan pihaknya bahwa nama Aswad Sulaiman tidak masuk dalam laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 2024.

Padahal, sambungnya, KPK sempat menyebut bahwa penghentian penyidikan sudah dilakukan sejak akhir 2024 lalu.

Dengan temuannya ini, Wana mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan KPK sampai butuh waktu satu tahun untuk mengumumkan penghentian penyidikan ke publik.

Padahal, menurut Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan maksimal dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

“Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik? Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ujarnya.

Di sisi lain, Wana menuturkan KPK menjerat dua pasal terhadap tersangka Aswan dalam kasus ini yakni kerugian keuangan negara dan suap.

Dengan adanya penghentian penyidikan, dia mengungkapkan lembaga anti rasuah harus menjelaskan terkait kerugian negara atau suap.

“Jika perkara suap-menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu,” pungkasnya.

MAKI: KPK ‘Telmi’

Terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyindir KPK ‘telmi’ terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara.

Boyamin mengaku telah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus tersebut ditangani.

Dia mengungkapkan alasannya karena Kejagung dianggap lebih berani dalam mengungkap kasus tambang ketimbang KPK.

“Sebenarnya KPK itu agak memang lemot , agak telmi atau telat mikir, terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani korupsi.”

“Nah, kasus tambang itu kan kalau Kejagung berani (menangani), (kasus dugaan korupsi) nikel, timah, berani,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Boyamin turut membeberkan bukti, Aswad pura-pura sakit setelah ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini, sambungnya, membuat Aswad tidak ditahan KPK.

Salah satu bukti yang dimiliki Boyamin yakni ketika Aswad masih bisa berkampanye meski mengaku sakit.

“Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap.”

“Dan ketika tersangkanya mantan bupati (Aswad), ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil Toyota,” katanya.

Di sisi lain, Boyamin menuturkan jika Kejagung sama saja seperti KPK yakni tidak cepat dalam menangani kasus ini, maka ia akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) KPK itu tapi saya melihat kalau Kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya,” pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula ketika Aswad menjabat sebagai Plt Bupati Konawe Utara pada tahun 2007.

Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Kemudian, dia disebut menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusaan pertambangan.

Tak cuma itu, ia juga secara sepihak diduga menerbitkan 30 Surat Keputusan (SK) terkait kuasa pertambangan eksplorasi.

Dari SK tersebut, Aswad diduga menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan yang diberi kuasa eksplorasi.

Dari seluruh kuasa pertambangan yang diterbitkan, menurut KPK, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nikel (ekspor) hingga 2014.

Setelah itu, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 karena diduga menerima uang suap sejumlah Rp 13 miliar.

“Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK pada 3 Oktober 2017.

Penulis: Tim Pantau Korupsi

Editor: Panji